“Sementara terhadap uang dana bantuan PUPM tahun 2016 dipergunakan membeli gabah 17.500 kg sebesar Rp 96.950.000, biaya operasional Rp 17.047.500. Sisa pembelian gabah dan biaya operasional sebesar Rp 86 juta digunakan Tri Astono Rp 81 juta dan Sulimin Rp 5 juta,” kata jaksa.
Pembelian gabah sebanyak 17.500 kg tersebut digiling/diolah menjadi 11.750 kg beras. Gabah yang diolah/digiling menjadi beras yang siap dikonsumsi selanjutnya didistribusikan ke Toko Tani Indonesia sebanyak 7.541 kg dan telah dijual ke masyarakat serta diterima pembayarannya sebanyak 6.951 kg.
Terhadap uang hasil penjualan beras dari Toko Tani Indonesia sebesar Rp 48 juta sudah diterima Tri Astono. Sisa beras yang tidak disalurkan ke Toko Tani Indonesia dan yang belum diterima pembayarannya yaitu sebanyak 4.309 kg.
Rinciannya, sebanyak 100 kg telah dijual TTI Toko Daud tetapi hasil penjualannya belum diserahkan kepada Gapoktan Maju Tani sebesar Rp 770 ribu. Beras sebanyak 4.209 kg telah dijual sendiri di rumah Tri Astono dan memperoleh dana sebesar Rp 31,4 juta.
Bahwa hasil penjualan beras sebesar Rp 79,4 juta tersebut tidak digunakan oleh Tri Astono untuk program PUPM tahun berikutnya, namun digunakan untuk kepentingan pribadi dalam kegiatan pekerjaan Proyek Tol Bawen – Salatiga sebesar Rp 65 juta. Sedangkan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas penggunaan dana itu, Pengurus Gapoktan Maju Tani tidak membuat laporan penggunaan dana PUPM tahun 2016,” kata JPU.

Akibat perbuatan Sulimin, Marjoko dan Tri Astono yang menggunakan dana bantuan PUPM yang diberikan kepada Gapoktan Maju Tani Desa Plumbon, Kecamatan Suruh Tahun Anggaran 2016 mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI Tanggal 8 Agustus 2018 Nomor : 53/LHP/XXI/08/2018, jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 166.233.900.
Sulimin dan Marjoko dijerat primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang yang sama.
Atas dakwaan JPU, kedua terdakwa didampingi pengacaranya mengaku tak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang ditunda pekan depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.
(far)















