Semarang – Penyelundupan 2 juta lebih batang rokok ilegal tanpa cukai berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai seksi Penindakan dan Penyidikan dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Semarang.
Dalam kasus itu, disita 2 juta lebih batang rokok ilegal. Seorang sopir truk yang mengangkut 2 juta batang rokok itu juga tengah diperkarakan.
Dasril bin Burhanudin (54), warga Jln. Tuangku Galuang Gang Talang RT 0/0 Kec. Sungai Pua Kab. Agam atau Jl. Bangkok Kel/Ds. Sinuruik Kec. Talamau Kab. Pasaman Barat. Sopir truk itu ditahan sejak 28 Agustus 2019 dan kini diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Panmud Pidana pada PN Semarang, Noerma Soejatiningsih mengatakan, perkara dilimpahkan kejaksaan pasa 5 November lalu.
“Perkara teregister nomor 799/Pid.Sus/2019/PN Smg,” kata Noerma, Kamis (7/11/2019).
Informasi yang dihimpun INFOPlus menyebutkan kasus terjadi 27 Agustus 2019 sekira pukul 06.10 WIB di Ruas Tol Tanjung Emas – Srondol Kelurahan sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sebelum Gerbang Tol Muktiharjo lebih kurang 500 meter.
Muat Ciki dan Rokok
Berawal Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 09.00 WIB Dasril ditelepon oleh Pak Haji yang menawarkan kepadanya memuat makanan ringan dan rokok ilegal.
“Sanggup pak, tapi masalah ongkosnya bagaimana?,” kata Dasril.
Lalu dijawab oleh Pak Haji “ tanya ke orang Kudus saja”.
Siangnya, Dasril ditelepon seseorang mengaku orang Kudus menawarkan mengangkut barang milik Pak Haji berupa ciki dan rokok dengan upah Rp 200.000,- per koli. Awalnya untuk mengangkut barang sejumlah 50-an koli rokok.
Setelah tawar menawar harga, akhirnya disepakati biaya angkut sebesar Rp 17 juta untuk diangkut ke daerah Bangko, Jambi.
Dasril mengajak Hendri Kamil sebagai sopir cadangan dan rencananya akan berangkat dari Jakarta pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019.
Palsukan Plat Nomor
Jumat 23 Agustus 2019 Dasril memerintahkan Hendri Kamil membuat plat nomor palsu dan menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.
Kepada Dasril, Pak Haji menanyakan jadi tidaknya berangkat ke Jepara memuat ciki dan rokok. Merasa siap, Dasril meminta uang jalan terlebih dahulu Rp 5 juta. Akan tetapi ia hanya diberi Rp 2 juta yang ditransfer ke rekening BRI no. rek. 0020-01-015749-53-6 an. Desri Yenti.
Sabtu 24 Agustus 2019 meminta tambahan uang jalam dan diberikan Rp 2 juta lewat transfer. Siangnya Dasril diperintahkan oleh orang Kudus untuk berangkat ke Kudus.
Bersama-sama Hendri Kamil berangkat dengan mengendarai Truck merk Mitsubishi type Colt diesel FE74 s (4X2) warna kuning bernopol BM-8618-FQ.
Pada 25 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 WIB Dasril dan Hendri sampai di sebuah rumah makan di daerah Jl. Lingkar Demak.
Sekira pukul 09.00 WIB Dasril dan Hendri Kamil berangkat menuju ke arah Kudus dan berhenti di sebuah SPBU di daerah Jalan Lingkar Demak untuk beristirahat.
Sekira pukul 20.00 WIB Dasril ditelepon oleh orang Kudus dan mengatakan “tidak jadi muat malam ini” lalu ia menanyakan “kenapa?”. Dijawab “ada razia dari bea cukai” lalu Dasril bertanya lagi “kapan jadinya mau muat?” dijawab “ nanti saya kabarin, Bapak hati-hati dulu” lalu dijawab “iya” olehnya.
Sekira pukul 20.15 WIB Dasril menelepon Pak Haji memberitahukan bahwa ia tidak jadi memuat ciki dan rokok malam ini karena ada razia dari bea cukai. Setelah itu Pak Haji menyarankan agar Dasril mencari penginapan, biaya makan dan hotel akan diganti oleh orang Kudus tersebut.
Usai menerima transfer Rp 500 ribu ia langsung mencari penginapan. Pada saat itu juga Dasril menyuruh Hendri Kamil mengganti plat nomor kendaraan truk dari nomor BM-8618-FQ menjadi B-6919-TDE. Tujuannya untuk mengelabui petugas bea cukai yang melaksanakan razia.
Pada 26 Agustus 2019 orang dari Kudus menemui mereka di lobby Hotel Grand Tanjung dan membahas mengenai muatan.
Pada 27 Agustus 2019 sekira pukul 01.41 WIB Dasril ditelepon seseorang mengaku sebagai anggota orang Kudus. Ia diperintahkan jalan ke arah Jepara.
Rumah Kontrakan
Dasril diminta mengikutinya ke rumah yang dikontrak Ahmad Asyihin di Pecangaan Wetan RT 002 RW 004 Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara guna memuat ciki dan rokok ilegal.
Tiba di sana sudah ada tiga orang yang bersiap untuk memuat ciki dan rokok ilegal ke dalam truknya. Setelah selesai memuat ciki dan rokok ilegal tersebut, Dasril diberi surat jalan serta uang jalan dari salah satu ketiga orang tersebut.
Dasril lalu langsung berangkat menuju ke arah Jakarta dan melewati Demak – Semarang. Sesampainya di SPBU Jalan Lingkar Demak, Dasril berhenti dan mengganti plat nomor truk dari B 9619 TDE menjadi semula BM 8618 FQ.
Sekira pukul 06.10 WIB ketika truk memasuki ruas Tol Tanjung Emas – Srondol Kelurahan sawah Besar Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sebelum Gerbang Tol Muktiharjo lebih kurang 500 meter truk dihentikan petugas Bea dan Cukai seksi Penindakan dan Penyidikan dari kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean A Semarang.
2 Juta Batang Rokok
Di dalam truk ditemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
– rokok jenis SKM merk “L4. BOLD” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 66 karton @ 6 bale @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sehingga jumlahnya adalah 1.584.000 batang
– rokok jenis SKM merk “LARIS BROW” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12 karton @ 6 bale @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sehingga jumlahnya adalah 288.000 batang.
– rokok jenis SKM merk “BERUANG” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8 karton @ 6 bale @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang sehingga jumlahnya adalah 192.000 batang
Sehingga jumlah keseluruhannya adalah sebanyak 2.064.000 batang rokok jenis SKM.
Hasil pengembangan penyelidikan di rumah yang dikontrak oleh Ahmad Asyihin di Pecangaan Wetan Jepara ditemukan rokok jenis SKM merk “L4. BOLD” tanpa dilekati pita cukai sebanyak 11 karung @ 6 bale @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang berjumlah 264.000 batang.
Menurut ketentuan pasal 29 Ayat (1) UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Serta berdasarkan Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp 370,00 per batang.
Kerugian Negara
Sehingga terhadap 2.064.000 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut nilai cukai yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara.
Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang
Nilai Cukai = 2.064.000 batang x Rp 370,00-/batang
Nilai Cukai = Rp 763.680.000,
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2016 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 % dari cukai rokok, sehingga terhadap 2.064.000 batang SKM nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :
Pajak Rokok = 10% x cukai rokok;
Pajak Rokok = 10 % x Rp 763.680.000;
Pajak Rokok = Rp 76.368.000
Sehingga nilai kerugian negara dari akibat perbuatan pelanggaran pidana tersebut adalah sebesar Rp. 840.048.000.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama–sama dengan Ahmad Asyihin mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 840.048.000. Ahmad Asyihin sendiri kini berstatus buron.
Dasril dijerat pertama dengan Pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo. pasal 56 ke-1 KUHP.
(far)















