Riwayat Kasus Farah Annisa Yustisia, Buron Kejari Kota Semarang yang Diringkus di Kudus

oleh

Farah Annisa Yustisia

Semarang – Farah Annisa Yustisia, terpidana kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang RS Kariadi yang menjadi buron Kejari Kota Semarang ditangkap di wilayah Kudus, Senin (29/6/2020) sore.

Wanita kelahiran 31 Maret 1982, mantan Custemer Service Representatif (CRS) Bank Mandiri itu ditangkap di rumahnya di rumahnya di Perumahan Bumi Rendeng Baru Nomor 45 Kabupaten Kudus.

Farah dinilai bersalah atas pembobolan uang senilai Rp 2,4 miliar.

Pada tahun 2005 Farah diangkat menjadi Pegawai Bank Mandiri Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta, dengan menerima gaji terakhir Rp 3,5 juta. Terakhir, ia bertugas di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang RS Dr. Kariadi Semarang dengan jabatan Custemer Service Representatif (CRS).

INFO lain :  APBD Jateng 2020 Telat Digedok, Dewan Terancam Tak Gajian 6 Bulan

Pada tahun 2010 Farah pernah diminta bantuan pamannya, Hartanto melakukan transaksi melalui Bank Mandiri. Ia akhirnya mengetahui nomor rekening suami istri pamannya tersebut yaitu, Hartanto dan Saptawati Ariningsih.

Dia lalu menarik dana yang tersimpan dalam rekening tersebut dengan cara tanda tangan nasabah dipalsu / ditandatangani sendiri. Hal itu terjadi berturut-turut sejak Juli 2010 sampai Februari 2011.

Pertama pada 6 Juli 2010 mencairkan deposito atasnama Hartanto senilai Rp 400 juta. Namun karena belum jatuh tempo, hanya bisa dicairkan Rp 398 juta.

Kedua pada 24 September 2010, melakukan transfer dari rekening Hartanto ke Saptawati Ariningsih Rp 400 juta.

INFO lain :  Pembunuh PSK Sunan Kuning Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara 

Pada 15 Oktober 2010 menarik dana Rp 100 juta. Pada 4 Februari 2011 menulis slip setoran tunai Rp 400 juta (setoran Rp 400 juta, Rp 100 juta, Rp 279 juta).

Pada 4 Februari 2011 menulis slip penarikan tunai Rp 400 juta. Selisih antara setoran tunai dan penarikan tunai adalah Rp 321 juta yang selanjutnya ditransfer ke rekening Saptawati Ariningsih.

Pada 11 Februari 2011 ia telah membuat atau menulis slip-slip setoran dari rekening Hartanto ke rekening Saptawati Ariningsih Rp 100 juta.

Pada 17 Februari 2011 menulis setoran dari rekening Hartanto kepada rekening miliknya senilai Rp 250 juta.

Setelah berhasil mengambil dana nasabah tersebut yang secara keseluruhan kurang labih Rp 2,248 miliar, uang itu membayar hutang dan modal bisnis perdagangan berjangka / valas.

INFO lain :  Suami Istri Komplotan Perampas Ponsel di Semarang Diringkus

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Farah agar dipidana 5 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subaidair 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sermarang pada telah menjatuhkan putusan pada tanggal 08 Pebruari 2012, Nomor perkara : 141/ Pid.Sus/2011/PN. Smg dengan 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusannya nomor 118 / Pid / 2012 / PT.Smg pada 4 Juni 2012 menurunkan hukumannya dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Atas upaya hukum kasasi Nomor 21/K/Pid/2013, pada 9 Desember 2014 Mahkamah Agung menolak permohonannya. Sejak itu, Farah buron.

(far)