Sidang Kasus Suap di Kudus. Tamzil dan Joko Santoso Beda Keterangan

oleh

Semarang – Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil membantah terlibat dugaan suap atas pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.

Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dengan terdakawa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.

Tamzil dihadirkan penuntut umum KPK dari Jakarta untuk dimintai keterangan perihal dugaan suap Akhmad Shofian untuknya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).

Di persidangan, Tamzil memberikan keterangan berbeda dengan saksi Joko Santoso, mantan tim suksesnya pada Pilkada 2017 lalu. Keterangan berbeda terkait status Nissan Terano milik Joko yang diakui Tamzil tidak dikembalikannya karena sibuk.

“Saya kenal Joko Santoso. Dia memberi dukungan moril dan pinjaman mobil Nisan Terano sejak Februari 2018. Saya pinjam tidak ada batas waktunya. Saat jadi bupati belum dikembalikan karena sibuk. Pak Joko juga tidak pernah minta mobilnya dikembalikan,” kata Tamzil di persidangan dipimpin hakim ketua Antonius Widijantono.

INFO lain :  Cahyo Supriyadi Sebut Suap dari RSUD Kardinah Saja Rp 1,5 Miliar

Sesuai fakta persidangan sebelumnya, Agoes Soeranto alias Agoes Kroto mengungkapkan, Tamzil mengeluh ditagih hutang Joko Santoso perihal pinjaman mobil. Agoes Kroto menyebut, Tamzil memerintahkannya membayar mobil Nissan itu untuk Joko sebesar Rp 100 juta. Agoes mengakui membuatkan kuitansi pembayarannya.

Sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Joko Santoso yang dibacakan penuntut umum di persidangan, ia mengaku kerap menagih Tamzil agar mengembalikan mobilnya.

BAP Joko Santoso dibacakan jaksa atas persetujuan majelis hakim dan pengacara terdakwa Akhmad Sofhian karena ia tak hadir karena sakit. Berdasar surat keterangan dari rumah sakit, Joko masih opname dan tak diketahui sampai kapan.

INFO lain :  Wali Kota Semarang Tak Ingin Asal Tutup Lokalisasi Prostitusi

“Saya kenal M Tamzil sejak ia menjadi PNS di Kudus. Saya mendukung sejak ia menjadi bupati periode pertama. Saat periode kedua, saksi (Joko Santoso) masuk sebagai suksesnya, ” kata Joko Santoso dalam BAP nya.

Joko mengakui memiliki mobil Nissan Terano berplat nomor H 9090 HC yang dipinjam M Tamzil sejak 2017.

“Dipinjam untuk transportasi marena yang bersangkutan (Tamzil) tidak punya kendaraan,” kata saksi Joko.

“Usai menjadi bupati 2018, saya beberapa kali minta mobil dikembalikan. Tapi tidak ada realisasinya. Karena tidak direspon, saya juga sempat lontarkan kalau tidak “balekke bayare” Rp 100 juta,” kata Joko.

“Sampai kini belum dikembalikan dan tidak terima uang, ” kata dia.

Kasus suap diduga dilakukan Akhmad Sofhian kepada bupati untuk pengisian jabatan dirinya dan istrinya di Pemkab Kudus.

INFO lain :  Honda-Yamaha Terbukti Kartel Harga Skutik Usai PK-nya Ditolak MA

Suap sebesar Rp 750 juta diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali setelah Tamzil dilantik pada September 2018.

“Memberikan uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus,” kata Joko Hermawan dalam surat dakwaannya

Uka Wisnu merupakan ajudan bupati, sedangkan Agoes Soeranto adalah staf ahli bupati. Sesuai dakwaan, keduanya turut mendapat bagian uang setiap ada penyerahan uang dari terdakwa. Agoes mendapat Rp 50 juta dan Wisnu mendapat Rp 75 juta.

(far)