Bantah Terima Suap Pengisian Jabatan di Pemkab Kudus. Tamzil Ungkap Tak Ada BB Uang Saat KPK OTT Dirinya

oleh

Semarang – Bupati Kudus nonaktif, M Tamzil diperiksa sebagai saksi atas perkara dugaan suap dengan terdakawa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian.

Tamzil dihadirkan penuntut umum KPK dari Jakarta untuk dimintai keterangan perihal dugaan suap Akhmad Shofian untuknya di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).

Di hadapan majelis hakim pemeriksa, Tamzil membantah menerima uang suap terkait pengisian jabatan Akhmad Sofhian di Pemkab Kudus.

“Saya tidak pernah terima uang terkait pengisian jabatan. Tidak pernah terima uang dari Agus Soeranto, ” kata Tamzil.

Tamzil mengakui memiliki dua staf khusus bupati bernama Agoes Soeranto alias Agus Kroto dan Tohirin. Diakuinya, kedua mantan narapidana di Lapas Kedungpane Semarang itu dijadikan staf khusus karena kompetensinya.

INFO lain :  Bagikan Masker, Jasa Raharja Jateng Dukung Masyarakat Sehat

Tamzil akui kenal Agoes pada tahun 1999, dan Tohirin pada 2014 saat di Lapas.”Pertimbangan angkat Agoes Kroto dan Tohirin. Keduanya punya pengalaman bidang pembangunan dan keuangan. Keduanya juga sudah pensiun,” kata dia.

Selaku bupati, Tamzil mengakui pernah mengusulkan dan mencoret sejumlah nama yang masuk daftar usulan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Kudus pada 2018. Nama Akhmad Sofhian, diakuinya merupakan usulan Agoes Kroto.

Terkait penerimaan yang suap yang disangkakan terhadapnya, Tamzil mengungkapkan kronologi sebelum akhirnya ia terkena OTT KPK.

“Saat masuk kantor. Saya tanya Uka, ajudan siapa tamu di kantor,” katanya.

INFO lain :  56 orang napi Rutan Solo bebas dan 454 napi dapat remisi

“Pak Agoes masuk dan melaporkan ini ada uang. Katanya dari Sofhian. Saya katakan bawa keluar,” kata Tamzil.

Usai Agus keluar, lanjutnya, kemudian ia menerima tamu dr RSU. ” Agoes saya panggil lagi untuk mendampingi. Usai keluar, datang tamu ketiga dari Radar, menyampaikan proposal Ultah di Kudus. Waktu itu datang KPK (OTT), ” jelas dia.

“Saya ditanya uangnya mana. Saya jawab tidak ada uang karena saya tidak terima,” bebernya.

Kasus suap diduga dilakukan Akhmad Sofhian kepada bupati untuk pengisian jabatan dirinya dan istrinya di Pemkab Kudus.

Suap sebesar Rp 750 juta diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali setelah Tamzil dilantik pada September 2018.

INFO lain :  Ketua DPD PPGI Jateng Dinyatakan Pailit Pengadilan

“Memberikan uang tunai secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 750 juta kepada Muhammad Tamzil melalui Uka Wisnu Sejati dan Agoes Soeranto agar Muhammad Tamzil mengangkat terdakwa dalam jabatan administrator atau eselon III-A dan mengangkat Rini Kartika Hadi Ahmawati dalam jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di Kabupaten Kudus,” kata Joko Hermasan dalam surat dakwaannya

Uka Wisnu merupakan ajudan bupati, sedangkan Agoes Soeranto adalah staf ahli bupati. Sesuai dakwaan, keduanya turut mendapat bagian uang setiap ada penyerahan uang dari terdakwa. Agoes mendapat Rp 50 juta dan Wisnu mendapat Rp 75 juta.

(far)