Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terdakwa perkara dugaan perdagangan merkuri ilegal, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah selama satu tahun. Warga negara asal Sudan tersebut dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan merkuri ilegal.
Vonis, kata dia, dijatuhkan majelis hakim dipimpin Edy Suwanto pada sidang, Senin (16/4/2018). Dalam putusannya, hakim menyatakan Awad telah terbukti melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara sebagaimana Pasal 161 Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Taufikurohman, pengacara Awad mengungkapkan hal itu kepada wartawan, mengutip isi putusan hakim.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Awad sebesar Rp150 juta. Jika tidak mampu dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Atas vonis itu, jaksa langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Jaksa langsung menyatakan. Kami minta waktu untuk pikir-pikir,” kata Taufik.
Sekedar diketahui, Awad Khalfalla Mohamed Ahmed Farah disidang bersama sejumlah terdakwa lain. Mereka, Choy Tjen Tong alias Atong (46), warga Medan, seorang pekerja di Gedung PT Teduh Makmur, Gedung Marabunta, Jalan Kalibaru Barat Nomor 15, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara.
Kasus merkuri ilegal diungkap atas penyelidikan dalam rangka penanggulangan dan penindakan distribusi serta penggunaan merkuri illegal di wilayah kota Semarang oleh petugas Dit Reskrimsus Polda Jateng di PT Sunggong Logistic Cabang Semarang, Jalan Pemuda No. 171 Semarang.
Kasus melibatkan Awad bermula saat ia selaku pembeli mencari merkuri lewat internet ke Indonesia. Dari tempatnya Republik of Sudan, ia lalu menemukan CV Cipta Logam pada Januari 2017 lalu dan menghubunginya.
Bersama-sama
Bersama Lasmino didampingi Mohamed El Amin M Adam Yousif, Awad bertemu di Indonesia. Kepada Lasmino, Awad minta disediakan sebanyak 10 ton merkuridan disepakati harganya Rp420 juta.
Awad membeli merkuri tidak sekaligus, namun sejak Februari 2017 mengumpulkan sedikit demi sedikit sampai dengan saat ini terkumpul 8,3 ton. Awad menampung mineral air raksa (merkuri) sebanyak 41 box sejak Februari sampai Mei 2017 dengan menyewa gudang Teduh Makmur di Tanjung Mas Semarang.
Merkuri itu dititpkan ke seseorang bernama Yuli Widianto, Direktur PT Satria Lintas Intermoda yang begerak di jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL). Dokumen ekspor diurus melalui Sigit Cahyono, Kepala Cabang PT MR Forwading Indonesia sebagai agen yang mengurus kontainer untuk ekspor merkuri.















