Bandar Lelang Arisan Online Ditetapkan Tersangka Penipuan

oleh

Semarang – Polres Salatiga, Jawa Tengah, menetapkan bandar lelang arisan daring fiktif berinisial RA sebagai tersangka penipuan yang merugikan korban hingga Rp4,6 miliar.

“RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut,” kata Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, Jumat (24/9/2021).

Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan korban yang mengikuti lelang arisan pada bulan Juli 2021.

INFO lain :  Skenario "One way" Disiapkan untuk Tol dalam Kota Semarang

Korban dijanjikan sejumlah keuntungan yang jatuh temponya hanya 2 minggu.

Korban kemudian mendatangi rumah tersangka di Perumahan Kota Baru, Kota Salatiga, untuk mengambil modal bersama keuntungan arisan.

INFO lain :  Staf Undip Dipolisikan Karena Tulis Status Nyinyir pada Wiranto

Namun, lanjut Indra, ternyata tersangka tidak bisa ditemui. Bahkan, di rumah yang dimaksud sudah banyak peserta arisan serupa yang datang menagih uangnya.

Menurut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam tindak pidana ini.

INFO lain :  Datangi Mapolsek, GP Ansor Kecamatan Batang Dukung Pemberantasan Terorisme

“Masih didalami apakah pelaku ini bandar utama atau ada bandar lagi di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sumber Antara