Saksi Perkara Korupsi RSUD Kraton Sebut Perbup Remunerasi Bermasalah

oleh

Pekalongan – Sidang pemeriksaan dugaan perkara korupsi pemotongan insentif pegawai struktural RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan dengan terdakwa M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana, mantan Direktur serta Wadir Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) mulai digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (29/8/2019).

Sidang memeriksa sejumlah saksi. Mereka, Endang Murdiningrum SH )Kabag Persidangan Rapat dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pekalongan). Hj Sri Utami (pensiunan PNS, mantan Kasie Etika dan Mutu RSUD Kraton), Emma Dwi (mantan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan), Musa Adam (anggota DPRD) dan H Muhtarom (mantan anggota DPRD).

Terungkap pada sidang jika Perbup Nomor 58/ 2013 tertanggal 30 Desember 2013 tentang remunerasi pegawai BLUD RSUD Kraton dan RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan dibuat mundur.

Perbup itu disebut-sebut sejak terbit hingga sekarang, Perbup belum pernah diundangkan di lembaran daerah. Perbup itu terbit dengan tanggal mundur, setahun saat dibuat. 

Bahkan, salah satu konsideran Perbup menggunakan ketentuan lain yang muncul setahun. Ibarat, mendasarkan aturan yang belum lahir. Sampai sekarang Perbup itu masih dianggap berlaku dan dijadikan pedoman.

Endang Murdiningrum SH (Kabag Persidangan Rapat dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan, mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Pekalongan) mengungkap hal itu. Endang yang pada tahun 2013 menjadi Kabag Hukum mengatakan, bertugas mengkoordinasi perumusan peraturan perundang-undangan daerah, salah satunya Perbup. 

Mekanisme penerbitan Perbup sesuai UU 12 tahun 2001 antara lain, draf Perbup dari SKPD dikirim ke bagian hukum. Koreksi, koordinasu, konsultasi dengan SKPD terkait dapat juga konsultasi ke provinsi (sesuai kebutuhan). Usai disempurnakan Perbup dimintakan penetapan ke bupati melalui mekanisme berjenjangbuntuk ditetapkan dan selanjutnya diundangkan.

Terkait perubahan RSUD Kraton menjadu BLUD sejak 2012 dilakukan perubahan Kepbup Nomor 445/345 tahun 2011 tentang perubahan atas Kepbup Nomor 445/ 96 tahun 2010 tentang penetapan RSUD Kabupaten Pekalongan sebagai BLUD mulai 1 Januari 2012. RSUD Kraton mengajukan draf Perbup terkait remunerasi kepada bagian Hukum Setda tertanggal 21 November 2013. 

“Terkait keberadaan BLUD itu diperlukan aturan bupati. Tindaklanjutnya diajukan draf Perbup tata kelola pada tahun 2013 oleh pihak RSUD Kraton.,” kata dia di persidangan dipimpin hakim Andi Astara.

INFO lain :  Diduga Tak Sesuai Prosedur, Lelang Proyek Gerbang Tol Banyumanik Digugat

Atas pengajuan itu, Desember 2013 digelar pembahasan melibatkan Asisten II, Kabag Hukum, RSUD Kraton. Sistem remunerasi berubah dari sistem fee for service menjadi sistem paket. Dalam rapat dibahas draf Perbup seharusnya juga diberlakukan untuk RSUD Kajen selaku BLUD juga.

Pada April 2014 sinkronisasi draf Perbup digelar melibatkan RSUD Kraton dan RSUD Kajen. Diputuskan peraturan perihal remunerasi diberlakukan per Januari 2014 untuk RSUD Kraton dan Januari 2015 untuk RSUD Kajen.

“Remunerasi sejarahnya dari tata kelola dulu. Disarankan Perbup remunerasi disendirikan. Akhirnya lalu dipisahkan. Dipecah-pecahantara Perbup tata kelola dan Perbup remunerasi. Perbup remunerasi itu nantinya diberlakukan di 2 RSUD, maka diundang keduanya,” jelas dia.

Atas usulan draf Perbup, bupati belum menyetujui karena belum memahami perpindahan sistem sehingga meminta penjelasan RSUD Kraton. Atas penjelasan direktur lewat nota dinasnya tanggal 14 Juni 2014, bupati akhirnya menyetujui. Draf Perbup turun ke Bagian Hukum untuk dinomori.

Atas draf Perbup yang ditandatangani bupati itu, pihak RSUD Kraton, Paula Ekayani dan Riski Tesa Malela meminta khusus bon nomor. Mereka juga minta Perbup agar ditanggali mundur. Tapi hal itu ditolak saksi Endang. Kepada saksi Emma, Endang meminta Perbup dinomori sesuai tanggal pengeluaran, yakni nomor 10 tanggal 18 Juni 2014 dengan menyeratkan parafnya. Belakangan, Endang baru tahu, paraf di draf itu dipotong dan ditempelkan di draf usulan Desember 2013. Seolah-olah, paraf Endang dibuat pada 2013 itu, bukan 2014.

Namun karena merasa tidak ada tindaklanjut komunikasi dari pihak RSUD Kraton hingga saksi Endang dimutasi Januari 2017, Perbup yang belum dinomori itu diberikan lagi ke Emma. Belakang atas pemeriksaan Polda Jateng, saksi Endang mengakui baru mengetahui draf Perbup yang dikiranya batal diurus itu terbit dengan nomor 58/ 2013 tanggal 30 Desember 2013. 

Hasil konfirmasinya ke bawahannya, terungkap penomor 58 tertanggal 30 Desember 2014 dilakukan Staf Subbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda bernama Nuryadi. Sesuai fakta sidang pemeriksaan Nuryadi, ia memberikan nomor itu atas permintaan Riski Tessa Malela.

Saksi mengaku tak tahu bagaimana itu bisa terjadi tanpa sepengetahuannya. Ia mengaku tak tahu, atas draf Perbup tentang remunerasi yang ditandatangani bupati tanggal 18 Juni 2014 lalu.

INFO lain :  Amat Antono Dapat Dimintai Tanggungjawab Pidana atas Korupsi RSUD Kraton Jilid II

Endang mengakui, adanya kesalahan konsideran pada Perbup Nomor 58/ 2013 itu. Perbup itu mendasarkan Perbup Nomor 23 tahun 2014 tentang tata kelola BLUD RSUD Pekalongan. 

“Duluan draf Perbup tata kelola. Baru kemudian Perbup remunerasi. Perbup remunerasi seharusnya usai Perbup tata kelola,” katanya.

“Saya baru tahu. Ini sesudah Perbup itu terbit usai Perbup tata kelola. Waktu pembahasan. Ini Juni 2014. Usai perbup tata kelola selesai. Penomoran mestinya di 2014. Tapi di luar pengetahuan kami ini muncul,” lanjutnya.

Saksi Endang mengakui, awalnya Riski Tesa Malela dan Paula Ekayani minta agar Perbup ditanggali mundur. Namun hal itu ditolaknya dan minta tetap sesuai prosedur. Namun sejak itu tidak ada konfirmasi.

Belakangan terungkap, jika penomoran yang diberikan Nuryadi itu tidak pernah tercatat di buku besar nomor perundang-undangan di Pekmab Pekalongan. Bahkan dalam lembaran daerah setempat, Perbup itu tidak pernah tercatat pernah diundangkan, meski sudah ditandatangani semua pihak.  Perbup 58 itu hingga kini diakui masih sah dan berlaku bagi RSDU Kraton dan RSUD Kajen.

“Kalau begitu tidak sah karena tidak melalui prosedur. Itu jadi persoalan hukum. Sampai saya pindah. Saya tidak pernah dihubungi soal nomor (58),” kata dia.

“Sehingga tidak diperkosa seperti itu. Jelas ada rekasaya. Tanpa sepengatahuan kami (membuat Perbup sendiri),” tegas dia.

Emma Dwi (mantan Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan) yang sebelumnya bertugas di bagian penomoran peraturan peundang-undangan mengakui, tidak tahu adanya Perbup Nomor 58 tahun 2013. Emma mengaku tidak pernah menerima draf Perbup nomor 58 tentang remunerasi. 

“Awalnya ada bon nomor Perbup yang diminta Ibu Tesaa. Namun saya diperintah Ibu Endang agar Perbup ditanggali mundur,” kata dia.

Informasi yang dihimpun, tim perumus Perbup mengakui adanya permintaan komunikasi pendahuluan bupati. Tak diketahui pasti maksudnya. Namun informasinya, komunikasi dibangun antara Amat Antono yang kala itu menjabat Bupati Pekalongan dengan Kabag Keuangan Riski Tesa M yang juga keponakannya itu. 

Salah satu pembahasan diduga terkait perubahan Jasa Layanan pola berbasis kinerja yang menjadi wewenang bupati. Dalam pasal 3 huruf d Perbup 58/ 2013 disebut, “Bahwa Penetapan remunerasi bagi pemimpin RSUD harus ditetapkan oleh Bupati dengan mempertimbangkan antara lain indikator keuangan, pelayanan mutu dan manfaat bagi masyarakat,”.

INFO lain :  PPKM Kota Semarang Turun ke Level 2

M Teguh Imanto menjabat direktur periode Oktober 2011 – Mei 2018, sedangkan Agus Bambang Suryadana, periode Januari 2012 – September 2018. Selaku Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kraton Tahun 2012 – 2016, M Teguh didakwa bertindak sendiri atau bersama – sama dengan Agus Bambang Suryadana memotong insentif pegawai RSUD Kraton.

Diketahui hasil potongan tunjangan Insentif Managerial selama Januari 2014 – Nopember 2016 yang ditampung terkumpul dana Rp 5.482.200.000. Dana dipergunakan sebagai Dana Peningkatan Pelayanan (PP) RSUD Kraton.

Penggunaannya itu sesuai perintah lisan/ tertulis dari M Teguh Imanto. Sesuai bukti dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan dana peningkatan pelayanan dipergunakan di antaranya.

Untuk belanja kegiatan RSUD Kraton yang tidak dianggarkan dan kegiatan– kegiatan yang bersifat emergency sebesar Rp 1.254.880.245. Pemberian dana kepada oknum pejabat daerah dan oknum ASN) sebesar Rp 3.612.325.500. Pemberian dana kepada oknum Pegawai Instansi Vertikal sebesar Rp 120.000.000. 

Biaya pendampingan hukum / pengacara sebesar Rp 425.000.000. Biaya pengobatan oknum pejabat daerah, kerabat pejabat daerah sebesar Rp 56.105.050. Pengembalian temuan pemeriksaan sebesar Rp 38.889.205. 

Atas kasus itu dugaan kerugian negara Rp 4.227.319.755 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara dari BPK RI nomor : 21/LHP/XXI/10/2017, tanggal 19 Oktober 2017.

M Teguh Imanto dan Agus Bambang Suryadana dijerat primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Atau kedua, dijerat Pasal 12 huruf f Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat

(1) ke-1 KUH Pidana.far