Bawaslu Jateng Waspadai Politik Uang pada 21 Pilkada Serentak di Jateng

oleh

Semarang – Berbagai praktik politik uang masih menjadi salah satu fokus pencegahan dari jajaran Badan Pengawas Pemilu terkait dengan penyelenggaraan pilkada serentak 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah pada 2020.

“Politik uang masih menjadi momok yang menurut saya perlu diperangi secara bersama pada 21 pilkada mendatang,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin, Selasa (27/8/2019).

Ia mengakui praktik politik uang masih banyak terjadi di lapangan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, namun dari sisi penindakan tidak bisa dijangkau secara keseluruhan.

INFO lain :  Struktur Organisasi PPP akan Diubah Total

Menurut dia, hal tersebut disebabkan karena banyak orang yang tidak mau menjadi saksi untuk kasus politik uang dan tidak banyak orang yang mau melaporkannya.

“Ke depan kami berharap agar masyarakat cukup agresif dan bersama memerangi berbagai praktik politik uang,” ujarnya pada rapat koordinasi dengan mitra kerja terkait laporan pertanggungjawaban kinerja Bawaslu Jateng kepada publik.

INFO lain :  Jadwal Pertama Vaksinasi Covid-19, Kota Semarang, Kab. Semarang dan Solo

Sebagai upaya pencegahan praktik politik sejak dini pada pilkada, Bawaslu Jateng telah melaksanakan beberapa program antara lain, program desa/kampung antipolitik uang dan menyediakan pusat pelaporan pelanggaran pilkada melalui aplikasi.

“Tapi ini butuh komitmen bersama di semua tingkatan, baik masyarakat maupun di kalangan elit politik,” ujarnya.

INFO lain :  Polda Jateng Luncurkan Progam Orang Tua Asuh Bagi Pelajar Papua

Selain politik uang, praktik penggunaan fasilitas pemerintah untuk berkampanye dan netralitas aparatur sipil negara juga menjadi fokus pencegahan dari Bawaslu Jateng pada 21 pilkada mendatang.

Daerah di Provinsi Jateng yang akan menyelenggarakan pilkada serentak pada 2020 itu antara lain, Kabupaten Blora, Boyolali, Demak, Grobogan dan Kebumen, Kota Magelang, Pekalongan, Semarang, serta Surakarta.

Sumber Antarajateng