Tegal – Delapan minimarket yang belum mengantongi ijin nekat sudah beroperasi. Rekomendasi izin untuk delapan minimarket tersebut dipersoalkan oleh Dinas Koerasi UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal Herlien Cokrowati menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin minimarket itu. Delapan minimarket itu yakni di Jalan Gajahmada, Jalan AR Hakim, Jalan Srigunting, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Martoloyo, Jalan Merpati, Jalan Kolonel Sudiarto dan Jalan Mataram.
“Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk delapan minimarket yang bermasalah tersebut,” kata Herlien di kantornya Selasa (27/8/2019).
Berdasarkan pendataan dan pembinaan delapan minimarket tersebut dipastikan belum mengantongi rekomendasi izin sebagai syarat mutlak.
Herlie menegaskan, tidak diberikannya rekomendasi izin bagi delapan minimarket tersebut karena dinilai tidak sesuai dan melanggar ketentuan dan regulasi. Khususnya, Peraturan Daerah Nomor 6/2017 dan Peraturan Walikota Tegal Nomor 21/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Bahkan, sesuai instruksi Walikota pemberian rekomendasi izin minimarket dibekukan sementara.
“Selama investor dan pengelola belum tertib atau masih proses perijinan secara menyeluruh rekomendasi izin minimarket tidak akan diberikan,” tuturnya.
Kabid Perdagangan Wineksi Dwi Prabandani menambahkan, dibekukannya rekomendasi izin minimarket yang bermasalah atau melanggar ketentuan Perda dan Perwal sudah dipertegas Wali Kota Tegal.
“Banyaknya pelanggaran terjadi, yakni minimarket sudah beroperasi tapi baru mau mengurus perijinan dan rekomendasi izin ke Dinkop,” tutup Wineksi.
(nin)















