Pekalongan – Petugas Unit Reskrim Polsek Pekalongan Timur Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pelaku berinisial D (34) atas kasus psikotropika.
D yang kesehariannya bekerja sebagai buruh diamankan karena diduga menjadi pengedar barang harang itu.
“Pelaku D diduga pengedar psikotropika. Penangkapan dilakukan, Senin (3/12) malam,” ungkap Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Timur Kompol Junaedi, Selasa (4/12/2018).
Kapolsek mengatakan, D, merupakan warga Desa Watusalam Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam butir pil Riklona. Pil disembunyikan D dalam bungkus rokok kosong.
Penangkapan merupakan hasil dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat yang masuk.
“Sebelum dilakukan penangkapan, terlebih dahulu anggota melakukan lidik dan juga pengintaian terhadap pelaku, katanya.
Penangkapan dilakukan saat pelaku tersebut berada di TKP yaitu di jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa TKP sering transaksi obat terlarang.
“Ternyata informasi dari masyarakat itu benar dan kita lakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dibawa ke Kantor Polsek Pekalongan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tambahnya.
Tersangka D kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota dan dijerat dengan Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
(gan/dit)
















