Cipto Waluyo, Mantan Ketua DPRD Kebumen Dituntut 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

oleh

Penerimaan terkait pengesahan terhadap APBD-P Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2015. Bermula pada pertengahan tahun 2015, dalam penyusunan APBD-P 2015, DPRD Kabupaten Kebumen yang diwakili tim Banggar meminta kepada eksekutif, TAPD menganggarkan Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

Disepakati anggaran Pokir DPRD di APBD-P 2015 sebesar Rp13,5 miliar. Pimpinan dan anggota DPRD masing-masing mendapat dengan nilai sama sebesar Rp 125 juta. Cipto mengancam jika permintaan pokir Anggota DPRD Kebumen tidak diakomodir maka pembahasan APBD-P TA 2015 tidak disetujui.

Pengesahan terhadap APBD Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2016, terjadi sekitar Oktober 2015. Disepakati anggaran Pokir DPRD dalam APBD TA 2016 kurang lebih Rp 34,5 miliar, rincian masing-masing Rp 625 juta.
Pengesahan terhadap Pokir APBD Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2016. Berawal karena Tim Banggar DPRD Kabupaten Kebumen memiliki jatah pokir tersendiri.

INFO lain :  Kreditur Duniatex Grup dan Pemiliknya Setujui Proposal Perdamaian PKPU
INFO lain :  Mukhidin Didakwa Korupsi Markup Tanah PA Blora

Pengesahan terhadap APBD-P Pemerintah Kabupaten Kebumen TA 2016. Terjadi sekitar Oktober 2016, dalam penyusunan APBD-P 2016. Disepakati anggaran Pokir DPRD dalam APBD-P 2016 Rp 10,5 miliar dengan perincian masing-masinganggota DPRD Kabupaten Kebumen mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 150 juta.

INFO lain :  Gara-gara Disebut Tak Gaul, Miskin dan Diremehkan, Suami Tega Bunuh Isteri

Sedangkan untuk 3 orang wakil ketua DPRD Kabupaten Kebumen masing-masing mendapat paket pekerjaan senilai Rp 500 juta. “Sedangkan Cipto Waluyo selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp 1,5 miliar,” jelasnya.

(far)