Korupsi Bank Jateng Ambarawa Pelaku Lain Masih Bebas. Kerugian Negara Tak Jelas

oleh

Ambarawa – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Kantor Bank Jateng Cabang Pembantu (Capem) Ambarawa, Kabupaten Semarang belum tuntas. Sejumlah pihak yang diduga terlibat belum diproses dan masih bebas berkeliaran.

Mantan Pimpinan Bank Jateng Capem Ambarawa, Agus Yulianto yang kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Semarang sendiri terancam pidana 2 tahun penjara. Tuntutan pidana itu dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Semarang atas perkara pembobolan yang terjadi sejak September 2016 sampai Mei 2017 itu.

Selain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus dengan 2 tahun penjara, jaksa menuntut adanya pidana denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Atas tuntutan itu, Rabu (21/8/2019) kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelas Sugiharto, pengacara terdakwa Agus Yulianto, Senin (19/8/2019).

Dari total kerugian negara Rp 4,4 miliar, JPU juga membebani terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp 459.319.250 diperhitungkan penyitaan yang dilakukan sebelumnya. Jumlah UP itu dinilai JPU sesuai fakta yang dinikmati Agus. Meski begitu, tak diungkap aliran dana yang ke pihak lain.

“Menyatakan terdakwa Agus Yulianto bin Sumanan terbukti bersalah korupsi sesuai dakwaan subsidair, melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Fikri Fachurrozi, JPU dalam amar tuntutannya yang dibacakan pada sidang, 14 Agustus lalu.

Tuntutan dipertimbangkan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, ia menyesal, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum.

Terdakwa selalu pimpinan Bank Jateng Capem Ambarawa dinilai bertanggungjawab atas penyaluran Kredit Usaha Produktif (KUP) dan Kredit Mitra Jateng (KMJ) 25. Menggunakan makelar serta mengintervensi dan memerintahkan ke analisis kredit memproses pembiayaan kredit yang diajukan lewat makelar, meski permohonan tidak layak dibiayai (usaha tidak ada, usaha milik orang lain, jaminan tak memasai dan bermasalah).

INFO lain :  Anggota Dewan PKS Semarang Dikabarkan Selingkuhi Caleg Gerindra

Terdakwa tetap menyetujui dan merealisasi kredit meski sebagian besar aprasial kredit tak ditandatangani analis kredit dan Kanit Pemasaran.

“Terdakwa sebagai pimpinan Bank Jateng Capem Ambarawa telah membiarkan penggunaan kredit tidak sesuai keperuntukannya yaitu sebagian kredit digunakan sepenuhnya oleh makelar (pinjam nama), dan sebagian lagi digunakan secara bersama-sama oleh debitur dan makelar,” kata JPU.

Dalam proses pengajuan kredit, para calon debitur tidak semuanya datang ke kantor. Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara atau makelar.

Di antaranya Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntur Adi Nugroho. Mereka yang membawa dokumen syarat dan agunan dan langsung menemui terdakwa untuk kemudian diteruskan ke petugas analisis Desi Maya Sulistiyowati, Bogi Noor Hastungkoro, dan Camillianda Robby untuk diproses.

Pada tahapan analisis pembahasan berkas pengajuan kredit, khusus KUP sebagian besar tidak dikerjakan Camillianda Roby Kurniawan Pamutjak (analis kredit produkti),namun dikerjakan Bogi Noor Hastungkoro (analis kredit konsumtif). Serta Desi Maya Sulistiyowati (analis produkti).

Terdakwa membiarkan penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan, dan tetap merealisir kredit ke 59 debitur dengan total plafond Rp 4.825.000.000 atau Rp 4.536.746.177 yang dicairkan.

Sesuai fakta sidang, didasarkan keterangan saksi Riyanto Agus Kristianto selaku Ketua Tim Audit Intern Anti Fraud, jaksa menilai terdakwa Agus terbukti menikmati Rp 459.319.250. Selain itu ditemukan dan diakui terdakwa membawa Rp 54.630.250 atas realisasi pencairan KUP atasnama debitur Mutrofi. Pengakuannya, uang itu telah digunakan membayar membayar angsuran kredit.

INFO lain :  Praperadilan 13 Tersangka Pembobolan Bank Jateng Ditolak

“Berdasarkan penghitungan kerugian negara audit intern Bank Jateng ditemukan 47 debitur dengan pembagian kredit untuk KUP sejumlah 10 debitur. Sedangkan untuk KMJ 25 debitur sudah masuk kriteria macet yang menyebabkan kerugian negara Rp 4.431.319.833,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa beserta Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, R W Jatmiko, Rendra Zegita, Rini Wahyu Herawati dan Guntur Adi Nugroho tersebut di atas telah menunjukkan adanya hubungan kerjasama erat sehingga memenuhi rumusan konsep pengertian turut serta melakukan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta sejumlah barang bukti perkara dikembalikan ke penyidik Kejari Kabupaten Semarang untuk perkara lain.

“Ada pengembangan penyidikan untuk calon tersangka lain. Ada lima orang pelaku. Mereka makelarnya. Sudah ada penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan pencarian terhadap mereka karena kelimanya informasinya kabur. Mereka Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita, Guntur Adi Nugroho,” kata Fikri.

Dugaan korupsi terjadi ketika Agus menjabat pimpinan Capem Ambarawa. Ia memberikan beberapa fasilitas jenis kredit, di antaranya kredit usaha produktif, kredit mitra Jateng. Kredit itu diproses dan dicairkan dananya meski fiktif dan rekayasa.

Agus Yulianto menerima berkas permohonan KUP yang diproses dari Analis Kredit yang bernama Bogi Noor Hastungkoro, Desi Maya Sulistyawati dan Camillianda Robby dan Kepala Unit Pemasaran Susianto. Sebanyak 10 nasabah dengan total pengajuan Rp 3.125 miliar.

Tak hanya itu, Agus Yulianto selaku pimpinan Cabang Pembantu Bank Jateng Ambarawa dan Pejabat Pemutus Kredit juga telah kegiatan penyaluran Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ). Agus telah memberikan persetujuan terhadap adanya permohonan Kredit Mitra Jateng 25 total atas 48 nasabah sebesar Rp 1,2 miliar.

INFO lain :  Kejar Pajak, 45 Alat Baca Transaksi Disebar di Hotel dan Restoran

Dalam proses pengajuan kredit, para calon tersebut tidak semuanya datang sendiri ke kantor Bank Jateng Cabang Pembantu Ambarawa. Akan tetapi sebagian besar yang datang adalah perantara/makelar/pihak ketiga.

Diketahui beberapa nasabah atau debitur yang tidak mengajukan permohonan Kredit Mitra Jateng 25 ( KMJ 25 ) tetapi dibuatkan permohonan pengajuan kreditnya oleh para perantara. Pengajuan itu tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik Identitasnya.

Terhadap seluruh permohonan berkas pengajuan kredit itu oleh Noor Hastungkoro selaku petugas analis konsumtif dan Desi Maya Sulistyowati sebagai petugas analis produktif diproses.

Survey On The Spot dilakukan petugas bank didampingi perantara, Hastanti Nurayni Wikanta alias Nora, Jatmiko, Rini Wahyu Herawati, Rendra Zegita dan Guntur Adi Nugroho hanya formalitas. Mereka hanya mendokumentasi foto lokasi usaha dan dokumentasi agunan dan tidak bertemu dengan calon debitur.

Atas pengajuan itu, petugas analis dan Init Pemasaran tidak menanda tangani hasil analisa maupun di perjanjian kredit. Meski begitu Agus Yulianto tetap menyetujui dan memerintahkan untuk dilakukan pencairan atas permohonan/pengajuan kredit tersebut meski tak layak.

Bila ada dokumen kredit dicurigai petugas bank, maka perantara/makelar/pihak ketiga langsung menemui Agus Yulianto di ruangan kerjanya. Petugas administrasi dan legal kredit, Rika Murwani Arum S lalu dipanggil Agus Yulianto tetap menginput dan mencairkan.

Pencairan kredit itu diketahui akhirnya bermasalah dan diketahui fiktif. Kasus dugaan penyimpangan itu akhirnya diendus pusat. (tim)