Semarang – Penanganan kasus dugaan suap jual beli tuntutan rendah oleh oknum jaksa di Kejati Jateng memasuki babak baru. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat praperadilan atas penanganan kasusnya oleh Kejagung. Gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam kasus itu, informasinya telah ditetapkan tersangka, yakni Kusnin (mantan Aspidsus Kejati Jateng), M Rustam Effendi (Kasie Penuntutan Pidsus Kejati Jateng) dan Benny Chrisnawan (staf Pidsus Kejati Jateng). Diinformasikan, ketiganya telah ditahan.
Selain mereka, Kepala Kajari Semarang, Dwi Samudji dikabarkan juga telah ditetapkan tersangka. Ia menjalani tahanan kota.
“Kami mengajukan praperadilan atas penanganan kasus itu,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Senin (19/8/2019).
Permohonan diajukan 13 Agustus lalu dan teregister nomor perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Smg.
“Sudah masuk dan kami terima,” kata Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang.
Informasi yang dihimpun, praperadilan diajukan karena Kejagung diduga hanya akan menerapkan ketentuan pemerasan dalam kasus itu. Kejagung disebut tidak akan memprosesnya dalam tindak pidana khusus korupsi atas tuduhan suap.
Penanganan oleh Kejagung sendiri dinilai bentuk penyelamatan atas anak buah dan korpsnya. Pasalnya dalam kasus terkait, penyidik KPK yang lebih dulu mengungkapkanya juga telah menyidik.
MAKI dalam praperadilannya menuntut hakim pemeriksa mengabulkan permohonan seluruhnya.
“Menyatakan secara hukum Termohon (Kejagubg) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin (Aspidsus Kejati Jateng) , M Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk tidak menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma,” sebut MAKI dalam amar tuntutannya.
MAKI meminta pengadilan memerintahkan Kejagung memproses hukum, penyidikan perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh ketiganya.
“Atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk segera menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma,” kata MAKI.
Atas permohonan itu, Ketua PN Semarang Sutaji telah mengeluarkan penetapan, menunjuk hakim pemeriksa dan jadwal sidangnya. Perkara akan diperiksa hakim tunggal Syafruddin dibantu Panitera Pengganti (PP) karlen Sitopu. Sidang perdana dijadwalkan 11 September 2019.
Informasinya, praperadilan MAKI diajukan Boyamin Saiman dan Kombes Pol (Purn) Drs. H. Soepardjito, SH, pendiri Perkumpulan MAKI. Permohonan praperadilan dengan Termohon Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Cq. Jaksa Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru di Jakarta Selatan.
(far)














