Modal Sendiri. Parpol Tak Ikut Sumbang Dana Kampanye Gibran-Teguh

oleh
oleh

SOLO – Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa mencapai Rp650 juta.

Adapun lawannya, yakni Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo sebesar Rp153.475.000.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, kedua paslon baik Gibran-Teguh maupun Bagyo-Supardjo telah menyerahkan data LPSDK tersebut.

“Semuanya didasari dari tanda terima dan berita acara di KPU Surakarta, pada periode tanggal 25 September hingga 30 Oktober 2020,” katanya, Senin (2/11).

Nurul mengatakan LPSDK paslon Gibran-Teguh sebesar Rp650 juta tersebut semua berasal dari sumbangan dana pribadi paslon. Sedangkan, sumbangan dari pihak lain baik perseorangan, gabungan parpol, pihak lain kelompok,maupun pihak lain badan hukum swasta tidak ada.

Adapun untuk sumbangan dana kampanye paslon Bajo justru terbanyak sumbernya berasal dari sumbangan pihak lain, perseorangan dengan total Rp116.875.000.

“Sedangkan, sisanya didapat dari sumbangan dana pribadi paslon Bajo senilai Rp36,6 juta,” terangnya.

Sumbangan dana kampanye yang diterima oleh paslon Bajo dari pihak lain perseorangan yang terdiri tiga jenis, yakni uang tunai Rp54 juta, barang Rp41,8 juta, dan jasa Rp21 juta.

Kedua paslon baik no.1 maupun no.2 setelah masa kampanye selesai tahapan berikutnya harus melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke KPU Surakarta.(rta)