Hakim Lasito Kembalikan Rp 350 Juta Uang Suap Bupati Jepara ke KPK

oleh

Semarang – Hakim Lasito, terdakwa perkara dugaan suap dari Bupati Jepara nonaktif, Achmad Marzuqi diketahui telah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Dari total uang suap sekitar Rp 700 juta terdiri pecahan rupiah Rp 500 juta dan dollar USD 16.0000, Lasito mengembalikan Rp 350 juta.

“Terdakwa Lasito sudah mengembalikan Rp 350 juta,” kata Abdul Basir, Jaksa Penuntut Umum KPK kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/7/2019).

Sidang digelar dengan terdakwa Lasito, hakim PN Semarang dan Achmad Marzuqi. Agendanya memeriksa empat saksi, yakni mantan Ketua dan mantan Waka PN Semarang, Purwono Edi Santosa serta Abdul Halim Amran. Suparnp, hakim PN Semarang dan Agus Ali Akbar, kontraktor di Jepara.

Di persidangan, Lasito mengungkapkan, dari sekitar Rp 700 juta yang didakwakan diterimanya dari Marzuqi, sebagian mengalir ke Purwono Edi Santoso. Lasito mengaku memberi uang berbentuk dollar ke Purwono di ruangannya sebelumnya.

“Saya serahkan. Bentuknya dollar di ruangan ketua,” kata Lasito di persidangan tak menyebut jumlahnya.

Keterangan itu dibantah Purwono Edi Santosa. Purwono membantah mengetahui adanya pengkondisian perkara dan penerimaan uang dari Achmad Marzuqi.

“Saya tidak tahu (uang). Saya tidak pernah (menerima),” kata Purwono membantah.

Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH2 (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.

Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama.

Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.

“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.

Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)