Semarang – Kisah kriminalisasi terhadap Ong Budiono, Ketua RT 02 RW 02 ,Semarang Barat oleh aparat penegak hukum di Semarang menjadi sejarah kelam penegakan hukum di Indonesia. Kisah itu kini dibukukan dalam judul “Keadilan Pak RT, Menagih Iuran RT Berujung Keadilan (Quo Vadis Penegak Hukum)”.
Seorang doktor ilmu filsafat lulusan Universitas Melbourne, Australia, Yusak Bambang Hermawan Phd, sang penulis mengaku, kisah Ong menjadi kisah paling unik dari sekian bukun yang pernah ditulisnya.
“Karena ini soal kemanusian,” ungkap dia kepada wartawan, kemarin.
Yusak mengaku sudah banyak menghasilkan banyak buku, salah satunya novel fiksi yang menceritakan premanisme di Semarang.
“Saya awalnya tidak paham cerita pak Ong bagaimana Tapi di media sosial dan di beberapa pemberitaan ternyata ada masalah tersebut, akhirnya saya menanyakan ke yang bersangkutan dan mencari tahu,”cerita Yusak Bambang Hermawan.
Launching buku kisah Ong dilakukan akhir pekan lalu. Hadir dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Ong, Osward Feby Lawalanta dan Ishak Rosumbre, sejumlah warga Kenconowungu, dan penulis.
Diakuia Yusak, buku setebal 170 halaman itu diselesaikan dengan tempo kurang lebih sebulan. Seolah tanpa keseulitan, semua bahan data diambilnya dari materi pemeriksaan perkara Ong sejak di kepolisian sampai di pengadilan.
Sebanyak 5 ribu eksemplar dicetak dan sekitar 2 ribu buku telah laku di pasar, baik secara online media sosial atau langsung. “Pesan moralnya. Hukum jangan dibuat main-main,”ungkapnya.
Ong Budiono, bukunya itu akan menjadi catatan sejarah dan pelajaran bagi semua masyarakat.
“Sepanjang sejarah buku ini akan berbicara terus,”tandasnya yang kini aktif sebagai Wakil Ketua Gerakan Masyarakat Perangi korupsi (GMPK) Kota Semarang yang sudah menjabat Ketua RT 15 tahun itu.
Osward Feby Lawalanta menambahkan, pihaknya mengapresiasi majelis hakim pemeriksa perkara Ong yang memberikan putusan keadilan.
“Dilaporkan, kerugian tagihan iuran hanya Rp 6 juta. Kasusnya ditangani Mabes Polri. Pak Ong sempat ditahan 10 hari. Tuntutan pidananya 5 tahun. Tapi putusannya bebas,” kata dia.edit















