Bupati Jepara Tempuh “Jalur Belakang” dan Sudah “Keluar” Banyak Urusi Kasusnya

oleh

Semarang – Bupati Jepara nonaktif, Achmad Marzuqi disebut sudah berencana menempuh berbagai cara agar lolos dari jerat pidana, korupsi dana Banpol PPP Jepara. Hal itu dilakukan orang nomor satu di Jepara itu dengan menempuh “jalur belakang” atau melakukan suap.

Hal itu diungkapka Jati Prihantoko, seorang advokat saat dimintai keterangan sebagai saksi di perkara dugaan suap terdakwa Achmad Marzuqi dan Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Joko mengakui, mengetahui adanya rencana Ahmad Marzuqi memakai “jalur belakang” dalam menempuh upaya hukumnya atas kasus korupsi Banpol PPP Jepara.

“Awalnya kami mengajukan penawaran bantuan hukum sebagai pengacara. Pertemuan pertama berempat. Kedua bareng-bareng dengan staf,”kata Joko di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 Juli 2019.

September, beberapa bulan sebelum praperadilan Marzuqi diajukan, Joko yang bertemu bupati mengungkap adanya rencana itu saat bertemu. “Jalur belakang”, kata Joko, ditempuh Marzuqi karena sejak tersangkut kasus Banpol ia telah keluar uang banyak untuk mengurusinya.

“September.Saat bertemu di pndopo. Sekitar 10 menit. Pak Marzuqi menceritakan selama nuruti kasunsya sudah keluar banyak. Minta dibantu. Ikuti jalan lain. Maksudnya jalan belakang. Maksudnya mungkin ingin mengkondisikan,” kata saksi.

Saksi Joko menyebut, pada pertemuannya itu, nama Ali Nur Yahya sudah disebut Ahamd Marzuqi. Ali Nir Yahya merupakan Panmud Hukum pada PN Semarang.

Ali, kata Joko, menurut Marzuqi akan diperbantukan dalam pengurusan “jalur belakang” itu.

“Saat itu Pak Marzuqi juga menyebut sudah mengkondisikan Ali. Setahu saya hanya ada satu Ali, yakni Ali Nur Yahya di PN Semarang,” bebernya.

Ditegaskan saksi Joko, “jalur belakang” artinya menempuh segalanya agar lolos dari jerat kasus korupsi.

“Jalur belakang maksudnya Pak Marzuqi siap nenempuh apapaun untuk ajukan praperadilan. Terrmasuk memberi uang ke sejumlah pihak. Tapi saya tidak tahu jelas ke siapa-siapanya. Jumlahnya tidak tahu. Tapi disampaikan, ada rencana itu,” ungkap dia.

Marzuqi didakwa memberi suap Rp 700 juta kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.

“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.(far)