Semarang – Dua terdakwa dugaan suap, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Lasito didakwa menerima suap dari Ahmad Marzuqi Rp 700 juta atas penanganan permohonan praperadilan bupati agar memenangkan perkaranya.
“Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan kami. Selanjutnya akan digelar pemeriksaan pokok perkara dengan memeriksa saksi-saksi,” jelas Ariawan Agustiartono, jaksa KPK usai sidang perdana Lasito dan Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (2/7/2019).
Ariawan mengaku akan menghadirkan sekitar 29 saksi dalam perkara keduanya.
“Saksi tidak semua akan dihadirkan. Tidak banyak, sekitar 29 yang akan dihadirkan. Itupun kami pres sesuai berkas acara pemeriksaan,” kata dia.

Terpisah, kuasa hukum Ahmad Marzuqi menyatakan, kliennya tidak keberatan atas dakwaan jaksa dan menerima. Terkait pembelaan perkara, menurutnya, kliennya dalam posisi turut serta, bukan pelaku utama.
“Menurut kami Ahmad Marzuqi hanya turut serta. Tapi dalam dakwaan selaku pelaku utama. Ada peran pihak ketiga dalam perkara ini,” kata tim pengacara Marzuqi, Sutrisno didampingi Masrokimin, Siswo Raharjo dan Kholid Annur.
Sutrisno menambahkan, terkait uang suap Rp 700 juta, rincian Rp 500 juta dan USD 16.000, diakuinya bukan berasal dari Ahmad Marzuqi seluruhnya.
“Sumbernya, itu dari gaji, honor dan sumber sah lainn itu bukan uang APBD. Ada dari potongan modal kerja dari perusahaan keluarga. Yang Rp 200 juta itu uang dari pihak lain, Agus Sutisna (anggota DPRD Jepara Fraksi PPP). Tapinitu kontrak kerjasama,” kata dia tak menjelaskan lebih lanjut.
Atas perkaranya, Sutrisna menyatakan akan melakukan pembelaan dengan merencanakan menghadirkan saksi meringankan, termasuk ahli.
“Saksi meringankan masih kami konsep. Saksi ahli juga untuk menjernihkan situasi,” kata dia.
Sementara di luar persidangan, terdakwa Lasito dikonfirmasi atas dakwaan jaksa mengaku menyerahkan semuanya ke tim pengacaranya.
“Silahkan saja ke pengacara saya,” kata Lasito saat digelandang menuju mobil tahanan.

Perkara Ahmad Marzuqi nomor 54/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg, Lasito nomor 55/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg. Perkara diperiksa majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji SH MH (ketua), Wiji Pramajati SH MH dan Dr Robert Pasaribu SH MH2 (anggota) dibantu Panitera Pengganti (PP) Ngadiwon dan Yekti Mahardika.
Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama. Sementara Lasito, dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang yang sama.
Di dakwaan, suap Rp 700 juta oleh Ahmad Marzuqi kepada hakim Lasito dilakukan lewat orang suruhannya, Ahmad Hadi P. Kasus terjadi pada 29 Oktober 2017 sampai 12 November 2017. Perencanaan suap dilakukan di Jalan RA Kartini No.1 Jepara Jawa Tengah.
“Pemberian uang di Jalan Apel III Gang 6 No. 4 RT 03 RW 02 Kelurahan Jajar Kecamatan Laweyan Surakarta, rumah Lasito,” kata jaksa.

Uang Rp 700 juta, rinciannya mata uang rupiah Rp 500 juta dan dolar Amerika USD16.000,00. Suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitumempengaruhi putusan dalam perkara permohonan praperadilan pemeriksaan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ahmad Marzuqi oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” jelas jaksa.
















