​Uang Suap Hakim Lasito dari Bupati Jepara Sebagian dari Anggota Dewan dan Pengusaha

oleh

Semarang –  Uang suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebesar Rp 700 juta untuk hakim Lasito, agar memenangkan praperadilan yang diajukannya, sebagian berasal dari anggota dewan. Agus Sutisna, anggota DPRD Kabupaten Jepara Fraksi PPP disebut-sebut terlibat dan memberikan uang itu. Bersama Agus Ali Akbar, kontraktor di Jepara uang diberikan.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (KPK) diungkap, usai terdakwa Ahmad Marzuqi menunjuk tim kuasa hukum perkara praperadilannya, rencana suap dilakukan. 

Surat kuasa penujukan pengacara atas pengajuan permohonan praperadilan dilakukan 16 Oktober 2017 oleh Ahmad Marzuqi. Praperadilan diajukan usai Ahmad Marzuqi konsultasi dengan Purwono Edi Santoso yang kala itu menjabat Ketua PN Semarang.

Marzuqi menunjuk M Chayat, Firdha Novika Arisanti dan Wahyu Widodo sebagai tim kuasa hukum permohonan praperadilan. M Chayat merupakan mantan Panitera Muda Pidana pada PN Semarang. Firdha Novika, advokat di kantor hukum Ahmad Hadi P. Sedangkan Dr Wahyu Widodo, dosen hukum di UPGRIS Semarang.
“Atas permohonan praperadilannya itu, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi telah berencana menyuap hakim pemeriksanya agar dimenangkan. Pada 17 Oktober 2017, Ahmad Marzuqi dihubungi Agus Sutisna dan merencanakanuang kepada hakim sejumlah Rp 700 juta.  Pemberian dilakukan dua tahap, pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 200 juta,” jelas jaksa Ariawan Agustiartono dalam surat dakwaannya.


Tanggal 20 Oktober 2017 melalui kuasa hukumnya, Ahmad Marzuqi resmi mengajukan permohonan praperadilan di PN Semarang. Ahmad Marzuqi memoho hakim pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah menurut hukum dengan segala akibatnya. 

“Bahwa atas permohonan praperadilan yang diajukan, Purwono Edi Santoso selaku Ketua PN Semarang menunjuk Lasito sebagai hakim untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut,” ungkap jaksa.

INFO lain :  Vonis Banding Windari Rochmawati, Terdakwa Pungli BPN Semarang Dikuatkan PT Jateng

Penunjukkan dilakukan lewat penetapannya Nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.SMG tanggal 20 Oktober 2017. 

Informasinya, sebelum menunjuk Lasito sebagai hakim pemeriksanya, Purwono dikabarkan sempat mengobralnya ke sejumlah hakim. Ia diinformasikan, menawarkan ke sejumlah hakim yang bersedia memeriksa, agar mengabulkan permohonan Ahmad Marzuqi.

“Selain itu Purwono Edi Santoso juga menyampaikan kepada Terdakwa (Lasito) bahwa permohonan tersebut adalah permohonan praperadilan dari Bupati Jepara. Serta meminta Terdakwa (Lasito) untuk membantunya jika memungkinkan, ” ungkap jaksa.


Pada 30 Oktober 2017, jadwal sidang perdana lalu ditetapkan Purwono Edi Santoso. Kepada hakim Lasito, Purwono Edi Santoso menyampaikam permohonan praperadilan dari Bupati Jepara agar “dibantu”. 

“Dilihat dulu di persidangan seperti apa pembuktiannya,” jawab Lasito ke Purwono Edi Santoso.

Pada 23 Oktober 2017, bertepatan dengan keluarnya penetapan hari sidang permohonan praperadilan, orang suruhan Ahmad Marzuqi, Ahmad Hadi Pdan Ali Nur Yahya, Panmud Hukum PN Semarang bertemu. Keduanya bertemu di daerah Kedungpane Semarang.

Ali Nuryahya, orang asal Jepara. Informasinya, selain Ahmad Marzuqi memint Ali bertemu Ahmad Hadi P terkait persiapan pengkondisian perkara.

Usai pertemuan itu, Ali Nuryahya mengenalkan Ahmad Hadi ke hakim Lasito. Di ruang kerja Lasio di Pengadilan Negeri Semarang, ketiganya bertemu. Ali Nuryahya diduga mengetahui adanya rencana suap Marzuqi untuk Lasito terkait praperadilan yang diajukan.

Pada pertemuan tersebut, Ahmad Hadi sebagai utusan dari Ahmad Marzuqi awalnya menawarkan uang sejumlah Rp 500 juta kepada Lasito agar memenangkan praperadilan yang diperiksanya. Atas permintaan mengabulkan permohonan perkara praperadilan Ahmad Marzuqi, Lasito meminta imbalan Rp 1 miliar.

INFO lain :  Warga Korban Pungli Pemakaman di TPU Pemda Diminta Lapor

“Kalau Rp 500 juta belum bisa jalan. Kalau Rp 1 miliar baru bisa,” kata Lasito yang juga menginformasikan persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2017.

Atas permintaan fee Rp 1 miliar dari Lasito, Ahmad Hadi menyampaikan ke Ahmad Marzuqi dan Agus Sutisna. Namun keduanya menyatakan tak sepakat. 

“Ahmad Marzuqi dan Agus Sutisna hanya bersedia memberikan imbalan Rp 700 juta,” jelas jaksa.

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, pada 29 Oktober 2017, Ahmad Marzuqi memerintahkan Haizul Ma’arif mengambil uang sebesar Rp 500 juta yang sudah disiapkan dan disimpan di rumahnya. Uang selanjutnya diserahkan kepada Agus Sutisna di depan BNI Jepara.

Tanggal 30 Oktober 2017, Lasito menjelaskan persidangan perkara permohonan praperadilan dari Ahmad Marzuqi register perkara No. 13/Pid.pra/2017/PN.Smg perihal adanya permohonan intervensi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). 

“Setelah persidangan tersebut, Agus Sutisna melalui Agus Ali Akbar memberikan uang titipan dari Ahmad Marzuqi kepada Ahmad Hadi P Rp 500 juta di parkiran Simpang Lima Semarang agar diberikan kepada Lasito,” beber jaksa.

Pada 2 November 2017 bertempat di kantor Ahmad Hadi, Marzuqi bersama dengan Agus Sutisna memberikan uang sejumlah USD 16.000 sebagai uang tambahan untuk diberikan kepada Lasito.

Plastik Bandeng Presto

Atas perintah itu, tanggal 9 November 2017 bersamaan dengan jalannya persidangan praperadilan, Ahmad Hadi P melakukan pertemuan dengan Lasito perihal kesediaan pemberian uang Rp 700 juta. Hal tersebut langsung disetujui Lasito.

“Ya udah. Nanti saja,” kata Lasito sembari memberikan alamat rumahnya di Jalan Apel III Gg 6 No. 4 Laweyan Solo.

INFO lain :  Pejabat Badan Peradilan Agama MA Terlibat Suap Hakim PN Semarang

Minggu tanggal 12 November 2017, Ahmad mengantarkan uang ke Lasito menggunakan mobil Pajero, membawa uang Rp 500 juta dan USD16.000,00 sebagaimana telah disepakati. Mengelabui seolah-olah barang yang dibawanya bukan uang, uang dibungkus dalam plastik putih yang bertuliskan Bandeng Juwana dan meletakkan satu kotak bandeng presto di atasnya.

Sehari esoknya, Lasito memutus perkara permohonan praperadilan nomor 13/Pid.Pra/2017/PN.Smg yang diajukan Ahmad MArzuqi yang pada pokoknya mengabulkan permohonan pemohon praperadilan seluruhnya. LAsito menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-840/O.3/Fd.1/06/2016 tanggal 16 Juni 2016 atas nama H. Ahmad Marzuqi SE Bin Fadlan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak sah dan batal demi hukum. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1092/0.3/Fd.1/07/2017 tanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga penetapan status tersangka pada diri Ahmad Marzuqi dianggap tidak sah. 

Putusan tersebut selanjutnya diberitahukan oleh M Chayat selaku Kuasa Hukum Ahmad Marzuqi kepada Ahmad Hadi P lewat SMS . Sudah diputus isinya komitmen.informasi itu, pesan itu diteruskan ke Ahmad Marzuqi. Terima kasih.

Bersamaan dengan putusan itu, KPK yang telah mencium adanya dugaan suap, hari itu langsung mengeluarkan perintah penyelidikan. Hery Muryanto, selaku Direktur Penyelidikan KPK menetapkan status penyelidikan sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor :Sprin/Lidik-123/01/11/2017 tertanggal 13 November 2017.

Hingga kini, belum diketahui pasti perihal adanya aliran uang dugaan suap yang diterima Lasito Rp 700 juta. Apakah dinikmati sendiri atau mengalir ke sejumlah pihak lain. (far)