Warga Korban Pungli Pemakaman di TPU Pemda Diminta Lapor

oleh

Semarang – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat melaporkan jika terdapat pungutan liar (pungli) dalam pemanfaatan tempat pemakaman umum (TPU) milik pemerintah daerah ini.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Hendi dalam siaran pers di Semarang, Selasa, Kota Semarang telah menggratiskan retribusi TPU milik pemerintah, termasuk pemakaian ambulans jenazah milik pemerintah kota.

Di Kota Semarang terdapat 16 TPU yang dimiliki pemerintah kota.

INFO lain :  Cagar Budaya di Semarang Diubah Lahan Parkir, IAI Protes
INFO lain :  Staf Notaris Semarang Tilep Duit Pengurusan Sertifikat

“TPU digratiskan. Ini merupakan bagian dari program jaminan lahir hingga meninggal dunia yang diinisiasi Pemerintah Kota Semarang,” katanya.

Dia mengharapkan kebijakan tersebut meringankan beban masyarakat Kota Semarang.

Oleh karena itu, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika mendapati adanya pungutan liar dalam pemanfaatan TPU.

INFO lain :  Bebas Penjara dengan Asimilasi, Mas Purnomo Masih Suka Jual Sabu

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang sendiri sudah menyediakan saluran pengaduan melalui nomor telepon 081326777333.

Sumber Antara