Pati – Polsek Juwana Polres Pati melepaskan dua remaja terduga pelaku pencurian di rumah warga. Keduanya sebelumnya nyaris dimasaa warga sebelum akhirnya diamankan ke Mapolsek.
Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan selama beberapa jam, akhirnya penyidik Polsek Juwana melepas dan mengembalikan dua remaja terduga pencuri kepada keluarganya. Jumat siang (21/6/2019) hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menyatakan kedua remaja berusia belasan tahun itu tak terindikasi sebagai pelaku kriminal.
Dua remaja belasan tahun yang nyaris menjadi sasaran aksi kriminal, itu diamankan karena dituduh mencuri di rumah salah seorang warga Desa Bendar Kecamatan Juwana. Dari serangkaian pemeriksaan penyidik Polsek Juwana menilai kedua remaja warga Desa Dukuhmulyo Kecamatan Jakenan itu tidak terindikasi pelaku pencurian.
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto diwakili Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono mengatakan, dari pemeriksaan dan penyidikan, keduanya bukan pelaku pencurian seperti yang dituduhkan sebelumnya.
“Karena dari hasil pemeriksaan dan penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup, termasuk barang bukti lainnya. Untuk itu kami mengembalikan kedua remaja itu kepada keluarganya,” ujarnya, Senin (24/6/2019).
Meski dikembalikan kepada keluarganya, kata Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono, pihaknya meminta kedua remaja warga Desa Dukuhmulyo itu wajib lapor hingga batas waktu tertentu. Untuk wajib lapor ini mereka harus datang ke Mapolsek Juwana dua kali seminggu, pada setiap Senin dan Kamis.
“Namun kami (Polsek Juwana tetap melakukan penyelidikan kasus pencurian yang menimpa SMY berusia 46 tahun warga Kabupaten Kudus yang tinggal di Desa Bendar Kecamatan Juwana pada Jumat dinihari (21/6/2019),” jelasnya.
Kedua remaja itu nyaris menjadi sasaran aksi amuk massa, ketika sejumlah warga mengamankannya di Balai Desa Bendar Kecamatan Juwana, sebelum dievakuasi aparat keamanan gabungan Polri/TNI yang berlangsung dramatis ke Mapolsek Juwana.(ati)
















