Hibahkan Rp 1,5 Miliar untuk Bea Cukai, Pemprov Ingin Tekan Rokok Ilegal

oleh

Semarang – Pemberian hibah juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY. Hibah Ro 1,5 miliar untuk pemberantasan rokok ilegal

“Dengan menyetujui hibah daerah ini, diharapkan semakin banyak kegiatan operasional yang turut membantu penurunan persentase peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 yang disponsori oleh Kementerian Keuangan menjadi sebesar tiga persen,” ujar Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen usai menerima Apel Gempur Rokok Ilegal dan serah terima dana hibah untuk pemberantasan rokok ilegal di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY, Senin (17/6/2019).

Berdasarkan survei tahun 2017, peredaran rokok ilegal sebesar 10,9 persen dari nilai cukai nasional. Kemudian pada 2018 persen peredaran rokok ilegal turun menjadi 7,04 persen.

Sementara pajak dan cukai hasil tembakau diperoleh dari industri rokok dan pertanian tembakau yang luasnya di Jateng kurang lebih sekitar 12 persen hingga 13 persen dari luas perkebunan tembakau seluruh Indonesia.

Diketahui pada 2016 dari target Rp 2,2 triliun pajak rokok dapat terealisasi Rp1,8 trilun (83 persen), kemudian 2017 penerimaan pajak rokok naik, dari target Rp1,9 trilun bisa terealisasi Rp2 triluun (104,12 persen). Sedangkan 2018, dari target Rp2 trilun terealisasi Rp2,1 triluun (104,28 persen).

“Dengan adanya hibah ini, semoga dapat menerima pajak rokok di Provinsi Jawa Tengah bisa mengembalikan peningkatan yang signifikan,” kata dia.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY Parjiya mengatakan, dana hibah akan dioptimalkan memberantas rokok ilegal.

“Dana hibah pajak rokok sebesar Rp1,5 miliar ini akan kami terima dan manfaatkan seoptimal mungkin dalam rangka pemberantasan rokok ilegal,” katanya.

Tertinggi di Indonesia

Parjiya mengutip, pada 2019 Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng dan DIY merupakan satu-satunya kantor yang memberdayakan rokok ilegalnya terbesar di Indonesia. Per April 2019, jika Kanwil Bea Cukai daerah lain maksimal memberantas 8 juta batang rokok ilegal, namun Jateng dan DIY mampu memberantas sebanyak 22 juta batang.

“Jutaan batang rokok ilegal ini tidak hanya diedarkan di Jateng dan DIY namun juga di luar pulau,” katanya.(red)