Dokter Martanto, menurut JPU dinyatakan cukup bukti telah melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU juga menuntut agar tab merk Samsung milik warga Donoharjo Wuryorejo Wonogiri itu dimusnahkan. Sedangkan HP Xiaomi milik saksi dr Adhi Dharma dikembalikan kepada pemiliknya. Terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp 5 ribu ke PN Wonogiri.
Sumber detik














