SEMARANG – Noor Rachmad Djunaidi SH MH alias Didik (49), terdakwa perkara tambang ilegal di daerah Kendal membantah melakukan tindak pidana. Pengacara di Kota Semarang yang diadili dalam perkara 81/Pid.B/LH/2019 di PN Semarang itu mengaku bukan penanggungjawab penambangan.
Warga Jl. Cempolorejo No. 31 RT 06 RW 03 Kelurahan Krobokan Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang yang disidang dan menjalani tahanan kota itu mengaku hanya sebagai orang suruhan. Ia mengaku pemilik proyek penambangan di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal adalah Ikhwan Ubadilah. Ikhwan diketahui merupakan Ketua DPP Lindu Aji Jawa Tengah.
Di hadapan majelis hakim pemeriksanya, Antonius Widijantono (ketua), Suranto dan Muhamad Yusuf (anggota), Didik mengaku hanya disuruh Ikhwan.
“Saya hanya disuruh Ikhwan,” kata dia pasa sidang pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (9/5/2019).
Terdakwa Didik mengaku tak pernah mencari karyawan untuk penambangan.
“Saya ditunjuk Ikhwan untuk setoran. Saya disuruh Ikhwan menyerahkan untuknya,” kata dia.
Terkait sewa alat berat eskavator penambangan, Didik juga membantah mengetahui. “Bukan atas perintah saya persewaan itu,” katanya lagi.
Didik mengaku kenal dekat dengan Ikhwan seperti saudara sendiri. Ia mengaku tak tahu perihal perjanjian penambangan antara Ikhwan dengan pihak ketiga. Atas perannya menerima titipan uang setoran dari pekerja untuk Ikhwan, Didik mengaku tidak pernah membuat dan menerima surat kuasa.
“Tidak pernah diberi surat kuasa khusus mengelola tambang,” ujar dia.
Terkait Ikhwan Ubadiliah yang tak pernah dihadirkan jaksa dan keterangan BAP nya hanya dibacakan dipersidangan, Didik membantahnya. Menurut jaksa, Ikhwan dalam BAP nya menerangkan, memberikan surat kuasa ke Didik dan menyampaikan izin tambang habis pada 9 Mei 2017.
“Tapi saya tidak pernah melakukan penambangan. Saya hanya menerima titipan uang setoran. Uang hasil penambangan saya setorkan ke Ikhwan karena dia pemiliknya,” jelas Didik.
Dijelaskan Didik, ia tak tahu adanya operasional tambang saat izinnya yang habis. Saat penggerebekan petugas Ditreskrimsus Polda Jateng, Didik mengakui tak di lokasi.
“Usai izin habis penambangan libur. Saya juga ke luar kota saat penggerebekan dan tidak di lokasi. Saya tidak tahu kalau ternyaya ada penambangan saat itu,” ujarnya.
Atas perannya itu, Didik mengaku tak mendapat keuntungan apapun.
“Belum dapat gaji dari Ikhwan. Dan tidak pernah ada pembicaraan dengan Ikhwan soal gaji. Saya hanya dititipi menyerahkan uang saja karena dari Kendal ke Pedurungan jauh. Saya di Karangayu, Ikhwan di Pedurungan. Rumahnya juga jarang buka. Jadi ada yang menitipkan ke rumah saya. Kadang ketemu saya kadang ditinggal di rumah. Baru seminggu sekali saya serahkan ke Ikhwan,” bebernya.
Kasus diungkap Polda Jateng 16 Mei 2017 lalu di lokasi tambang galian C di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal. Bermula sekitar Mei 2014, beberapa warga atau penduduk di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal sepakat dengan Wahyu Wijaya terkait usaha galian C. Warga memberikan kuasa membuka usaha kegiatan tambang tanah urug untuk dijual secara umum.
Terkait hal itu Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah daerah telah diurus dan dipenuhi Wahyu Wijaya. Surat perizinan tambang IUP (Ijin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi An. Wahyu Wijaya No.545/284/2014 tanggal 9 Mei 2014 sampai 9 Mei 2017. Izin berlaku selama 3 tahun dan surat perjanjian (akte) penggantian biaya perizinan/kompensasi atas pengelolaan tambang An. Wahyu Wijaya No.545 yang dikeluarkan Bupati Kendal tertanggal 9 Mei 2014.
Pada 22 Oktober 2016, Wahyu Wijaya memindahtangankan haknya IUP Operasi Produksi itu kepada Dimas Arif Ilmina dan Ikhwan Ubaidillah. Perjanjian dibuat di hadapan Notaris Sugiharto SH.
Wahyu memberi kuasa pengelolaan tambang tersebut ke Dimas dan Ikhwan dengan kompensasi pemberian royalty sebesar Rp 87,5 juta. Selain itu Dimas dan Ikhwan juga harus membayar ke Wahyu maupun warga terkena dampak serta warga atas jalan yang dilewati sesuai kesepakataan.
Pada 1 November 2016, Eko Rahmadi (warga) yang memiliki tanah seluas + 6.922 m2 di Dsn Mangir Ds. Nolokerto menerbitkan surat kuasa ke Dimas dan Ikhwan tentang pemberian izin mengambil urug material di tanah miliknya.
Tanah urug dibeli seharga Rp 315 juta seluas + 6 Ha. Sedangkan atas lahan milik warga setempat lainnya mendapatkan kompensasi Rp 20 ribu sampai Rp 25 ribu perrit. Kompensasi diberikan menyesuaikan hasil penjualan/pendapatan dari kegiatan usaha galian.
Sesuai dakwaan sejak 7 November 2016 Ikhwan Ubaidilah tanpa surat kuasa atau perjanjian memerintahkan lisan terdakwa Noor Rachmad mengelola kegiatan tambang.
Dalam pengelolaannya, Noor Rachmad diberi wewenang Ikhwan memutuskan/menetapkan harga, menerima penjualan hasil tambang serta bertanggung jawab dalam operasional penambangan.
Noor juga wajib melaporkan setiap harinya ke Ikhwan dengan bagi hasil 50 -50 persen. Pemberian komisi langsung dipotong sehingga Ikhwan menerima bagian 50 persen dan laporan berkala setiap minggu.
Bahwa pada 15 Maret 2017 melalui Sukari Faris dan Noor Rachmad tanpa ada surat perjanjian menyewa satu unit Excavator merek Hitachi Zaxis 200 milik Partilan di Ds. Pancur Kecamatan Payung Jepara. Sewanya Rp 140 ribu perjammnya dengan DP Rp 7 juta.
Pada 13 Mei 2017, lewat Zamroni, Noor menyewa lagi satu Excavator merek Komatsu PC.200-8 milik Bambang Prihadi di Ds/Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Disepakati ongkos sewanya Rp 45 ribu per rit/ritasenya.
Menggunakan alat/kendaraan berat tersebut untuj mengambil dan menaikkan material tanah dimuat ke dump truk, Noor menunjuk dua anak buahnya, Sukari Faris selaku pengawas kerja dan Zamroni selaku Cheker/pencatat ritase bertugas mencatat truk pengangkut galian.
Penambangan dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Harga tanah urug dijual sebesar Rp160 ribu per rit yang rata-rata perhari sebanyak 40 rit kebih.
Pada 16 Mei 2017 atas kegiatan itu, digerebek petugas Direktorat Reskrimsus Polda Jateng. Polisi menghentikan dan menyita sejumlah barang bukti.far














