​Sidang Galian C Ilegal Dipantau KY, Saksi Kunci Ikhwan Ubadilah Tak Pernah Dihadirkan Jaksa

oleh

SEMARANG – Sidang pemeriksaan terdakwa Noor Rachmad Djunaidi SH MH alias Didik (49), atas perkara tambang ilegal di daerah Kendal dipantau Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah. Tak diungkapkan alasan pemantauan itu. 
“Kami hanya menerima tugas merekam sidang. Ada dua anggota KY Jateng yang memantau,” kata seorang petugas KY kepada wartawan di sela sidang, Kamis (9/5/2019).

Sementara dalam pemeriksaan perkara 81/Pid.B/LH/2019 di PN Semarang atas dugaan penambangan ilegal di Dsn. Mangir Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal itu, sejumlah saksi diketahui tak dihadirkan jaksa. 

Ikhwan Ubadilah salah satunya, saksi kunci perkara tak pernah dihadirkan jaksa. Ketua DPP Lindu Aji Jawa Tengah itu diketahui tak pernah hadir di persidangan meski dipanggil patut. 

INFO lain :  PNS Guru Semarang Disidang Bersama Anaknya atas Kasus Fidusia

Ikhwan disebut terlibat selaku pemilik penambangan ilegal dan menerima setoran uang penjualannya. 

M Andir Diah dan Jumadi, Jaksa penuntut umum Kejati Jateng diketahui tak pernah melakukan upaya paksa menjemput Ikhwan. Jaksa hanya membacakan keterangan Ikhwan dalam BA penyidikannya.

“Ikhwan tidak hadir di persidangan. Keterangannya hanya dibacakan oleh jaksa,” kata Abrori, kuasa hukum terdakwa Didik usai sidang, Kamis (9/5/2019).

Di hadapan majelis hakim pemeriksanya, Antonius Widijantono (ketua), Suranto dan Muhamad Yusuf (anggota) sebelumnya, jaksa mengungkapkan keterangan BAP Ikhwan.

“Ikhwan Ubadilah menerangkan memberikan surat kuasa ke Didik dan menyampaikan izin tambang habis pada 9 Mei 2017. Atas penyampaian itu, terdakwa dikatakan akan menemui Ikhwan,” kata jaksa Jumadi di persidangan mengungkapkan.

INFO lain :  Pemkab Kendal Dapat Rp 4,5 Miliar untuk Perbaikan Tanggul Sungai Bodri

Tak hanya Ikhwan, seorang saksi bernama Zamroni yang juga anak buah Ikhwan yang mengurus di lokasi penambangan juga tak dihadirkan. Dalam surat dakwaan Zamroni dan terdakwa Didik terlibat soal penyewaan alat berat. 

Disebut, pada 13 Mei 2017, lewat Zamroni, terdakwa Didik menyewa lagi satu Excavator merek  Komatsu PC.200-8 milik Bambang Prihadi di Ds/Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora. Disepakati ongkos sewanya Rp 45 ribu per rit/ritasenya.

Dalam keterangannya yang dibacakan jaksa, Kamis (9/5/2019) lalu, Zamroni mengaku tidak ada perjanjian tertulis sewa menyewa itu.

“Tidak ada bukti tertulis. Hanya kesepakatan lisan soal sewa alat berat,” kata dia dalam BAP yang dibacakan jaksa Jumadi.

INFO lain :  ​Terdakwa Galian C Ilegal di Kendal Sebut Ikhwan Ubadilah Paling Bertanggungjawab

Saksi mengakui bertanggungjawab atas operasional eskavator dan pengadaan BBM solarnya. Ia membeli solar dari sebuah perusahaan BBM di Kaligawe Kota Semarang.

Saksi Zamroni menyebut penanggungjawab tambang adalah terdakwa Didik, warga Krobokan Semarang Barat. Diakuinya, izin tambang habis 9 Mei 2017. Perihal itu ia pernah menanyakan ke terdakwa Didik dan dijawab masih dalam proses perpanjangan.

“Disampaikan izin masih proses perpanjangan,” kata jaksa membacakan BAP saksi.

Atas keterangan saksi dalam BAP yang dibacakan jaksa itu, terdakwa Didik membantah semuanya. Ia mengaku tak tahu perihal habisnya izin dan persewaan alat berat.

Noor Rachmad dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 4   Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.far