Pengusaha Jateng Diimbau Bayar THR Tepat Waktu

oleh

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Penghitungannya, yaitu berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

INFO lain :  Edarkan Softlens Ilegal, Direktur PT Himiko Medika Utama Disidang

Selain itu, THR untuk pekerja harian lepas juga berlaku bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, yang penghitungannya berdasarkan rata-rata upah yang diterima tipa bulan.

Untuk pekerja kontrak, pasal 4 aturan ini mengatur, THR harus tetap diberikan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan. dit