Jakarta – Perusahaan tekstil terintegrasi terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex tidak memenuhi pembayaran bunga pinjaman sindikasi.
Bunga pinjaman sebesar US$ 850.000 itu semestinya jatuh tempo pada 23 April 2021 lalu.
Atas kejadian tersebut, lembaga pemeringkat Fitch Ratings menurunkan peringkat Sritex dari CCC- menjadi C.
Pada saat bersamaan, Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat nasional jangka panjang Sritex dari CCC- menjadi C.
Sumber Kontan















