Taufik Kurniawan Bersama Ketua DPW PAN Jateng Disangka Terima Suap Rp 4,850 Miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

oleh

Wahyu Kristianto, Ketua DPW PAN Jateng, anggota DPRD Jawa Tengah.

Semarang – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan disangka menerima suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Informasi yang dihimlun, bersama Wahyu Kristianto, Taufik disangka menerima uang suap totalnya Rp 4,850 miliar.

Uang suap itu diberikan agar Taufik memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran DAK pada APBN Perubahan TA 2016 untuk Kabupaten Kebumen. Serta anggaran DAK pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.

Pengadilan Negeri Semarang telah menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang pemeriksaan perkaranya. Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan, perkara Taufik Kurniawan terdaftar nomor 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg.

“Sidang perdana dijadwalkan digelar Rabu, 20 Maret 2019,” kata Heru Sungkowo, Senin (18/3/2019).

Perkara diperiksa majelis hakim pemeriksa, Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Dr Robert Pasaribu (anggota) dibantu Panitera pengganti Ribut Dwi Santoso.

Wahyu Kristianto informasi yang dihimpun adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanant Nasional Jateng. Mantan Ketua DPRD Banjarnegara periode 2009-2014 itu saat ini menjabat sebagai anggota Fraksi DPRD Provinsi Jateng.

INFO lain :  ​Tuntutan Taufik Kurniawan, Jaksa Sebut Ketua PAN Jateng Turut Serta Terlibat Suap

Pada Pemilihan kepala daerah (PILKADA) Kabupaten Banjarnegara 2017, Wahyu Kristianto mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati Banjarnegara periode 2017-2022 bersama Bakal Calon wakil bupati Seful Muzad . Seful Muzad Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Banjarnegara dan Ketua DPRD Banjarnegara periode 2014–2019.

Wahyu Kristianto pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Taufik Kurniawan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan perubahan statusnya.

Taufik Kurniawan (51), pria kelahiran Semarang 22 November 1967. Warga Tengger Selatan No. 18 Kelurahan Gajah Mungkur, Kecamatan Gajah Mungkur, Kotaa Semarang, Jawa Tengah atau Jalan Kemanggisan Ilir, Slipi, Perum Sekneg, Jakarta Barat itu menjabat Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014 sampai 2019.

Taufik ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 2 November 2018. Penahanannya diperpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 4 Februari 2019.

Taufik menjadi penyelenggara negara, anggota DPR RI periode 2014 sampai 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 92/P Tahun 2014 tanggal 30 September 2014. Ia menjadi Wakil Ketua DPR RI berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 28/DPR RI/I/2014-2015 tanggal 1 Oktober 2014.

INFO lain :  Sengketa Lahan SMAN 1 Tegal. Ketua DPRD Kota Tegal Sebut PT KAI Langgar UU PA

Korupsi terjadi antara Juni 2016 sampai Agustus tahun 2017. Kasus suap terjadi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antarany Restoran KFC (Kentucky Fried Chicken) Jalan Sultan Agung Kota Semarang, di Hotel Gumaya Kota Semarang, Kantor Bupati Purbalingga.

Tempat lain di Rumah Makan Joglo di Kabupaten Purbalingga, Rumah Wahyu Kristianto Jalan Mandiraja Wetan, Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara.

Taufik dituduh menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 4,850 miliar Uang itu berasal dari Mohammad Yahya Fuad, Bupati Kebumen periode 2016-2021 melalui Rachmad Sugiyanto Rp 3,650 miliar. Dari Tasdi, Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Wahyu Kristianto Rp 1,2 miliar.

Pemberian Rp 4,850 miliar itu dilakukan agar Taufik Kurniawan memperjuangkan dan menyetujui penambahan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 untuk Kabupaten Purbalingga yang dibahas di DPR RI.

INFO lain :  Taufik Kurniawan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Semarang

Tindakan Taufik Kurniawan itu dinilai bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Melanggar pasal 236 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pasal 288 Ayat (3) Peraturan DPR RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Peraturan Tata Tertib dan perubahannya, Pasal 3 ayat (5) Peraturan DPR RI Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.(far)