Usai CV Muria Indah menang tender, terdakwa menghubungi H Maslikan. Ia meminta pekerjaan penggalian dilakukan Mashudi alias Tengkleng. Untuk penyediaan bibit akan dilakukannya sendiri. Maslikan lalu memberi rincian catatan bibit yang dibutuhkan.
Kepada Pak Tikno, Rikho memesan bibit sesuai catatan Maslikan. Yakni 16.500 batang sebesar Rp 150 juta. Maslikan menyetujui dan memberikan Rp 40 juta ke Rikho sebagai uang panjar pembelian bibit Mahoni ke Tikno.
Penanaman Turus sendiri prakteknya dikerjakan Rikho, bukan CV Muria Iandah. CV Muria Indah hanya dipinjam nama saja. CV Muria Indah berdasarkan SP2D menerima pembayaran Rp 184,3 juta. Pembayaran diteruskan Maslikan kepada Rikho Rp 111 juta.
Pada 8 dan 10 Maret 2016 terdakwa mengambil melalui ATM Rp 48 juta dan Rp 30 juta untuk pelunasan Tikno. Pada 24 Maret 2016 terdakwa transfer kepada istri untuk membayar hutang Rp 15 juta.
“Sisanya dipergunakan secara pribadi oleh terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Rikho sendiri diangkat PNS di lingkungan Pemkab Kudus mulai 1 Februari 2008 dengan pangkat Penata Muda golongan ruang ( III/a). Dengan masa kerja 3 tahun 9 bulan ia bergaji pokok Rp 1.228.200.(far)















