Putusan Praperadilan R Dody Kristyanto Digelar Bersamaan dengan Dakwaan Perkaranya

oleh

Syukron menyerahkan putusan gugatan pra peradilan kepada hakim yang menanganinya. Pihaknya telah berusaha penuh dan memaparkan hukum pada sidang gugatan praperadilan.

INFO lain :  Tiga Walikota Semarang Bakal Diperiksa Lagi di Pengadilan Tipikor Terkait Korupsi Kasda
INFO lain :  Pasien Corona di Kota Semarang Tembus 2.000 Orang

“Saya sudah memaparkan hukum, dan memanggil saksi ahli. Kembali lagi kami minta keadilan majelis hakim tunggal,” tukasnya.

(far)