Syukron menyerahkan putusan gugatan pra peradilan kepada hakim yang menanganinya. Pihaknya telah berusaha penuh dan memaparkan hukum pada sidang gugatan praperadilan.
“Saya sudah memaparkan hukum, dan memanggil saksi ahli. Kembali lagi kami minta keadilan majelis hakim tunggal,” tukasnya.
(far)















