Pembakaran Motor di Temanggung Diungkap, Pelaku Akui Hanya Disuruh

oleh

Temanggung – Polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pembakar dua motor milik Sungkono (54), warga Kalisalam, Ketitang, Kecamatan Jumo, Temanggung. Penangkapan dilakukan aparat Polres Temanggung bersama Tim Jatanras Polda Jateng.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan, keduanya berinisial BW (38), warga Ketitang, Kecamatan Jumo dan ES (31), warga Ketitang, Kecamatan Jumo, Kabupaten Temanggung.

“Keduanya beraksi pada Senin (18/2/2019) dini hari. Eksekutornya adalah BW yang menyiram bensin, kemudian menyulut dengan korek api gas. Pelaku kedua, ES yang bersangkutan mengetahui sejak rencana awal, kemudian saat membeli bensin tersangka keduanya bersama-sama,” ujarnya.

INFO lain :  Asyik Dengerin Musik Lewat Headset, Mendadak Mati Ternyata Dicuri

Perbuatan kedua tersangka, kata Dwi, disangkakan pasal pembakaran yakni Pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan untuk tersangka ES, selain disangkakan Pasal 187 KUHP, juga Pasal 55, 56 KUHP.

Tersangka BW (38) dan ES (31) yang kini ditahan dan masih menjalani pemeriksaa polisi diketahui beraksi atas perintah seseorang.

“Saya melakukan ini karena disuruh oleh seseorang dengan mau dikasih imbalan Rp1 juta. Disuruh untuk mengasih pelajaran kepada si korban karena si korban dianggap sudah melontarkan kata-kata tidak baik. Yang nyuruh inisial R,” ujar salah seorang pelaku, BW.

INFO lain :  Cipta Kondisi, Amankan Ratusan Botol Miras

Adapun masalah R dengan korban, kata BW, memiliki masalah. R menyebut perkataan korban sering menyinggung perasaan R.

“R itu, masalahnya omongan si korban itu sering menyinggung perasaan,” katanya.

Pelaku BW juga menyampaikan permintaan maaf kepada untuk seluruh warga Temanggung, khususnya warga Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, karena telah membuat resah warga Temanggung.

INFO lain :  Reskrim Polres Rembang Tangkap 2 Maling Traktor Petani

“Saya minta maaf untuk seluruh warga Temanggung, khususnya Dusun Kalisalam, Desa Ketitang, dengan ini saya mengucapkan minta maaf sebesar-besarnya karena telah membuat resah warga Temanggung,” ujar BW.

Polisi mengaku masih perlu mendalami kesaksian pelaku. Termasuk apakah kasus ini berkaitan dengan kasus pembakaran yang lain di Jawa Tengah.

“Ini yang baru kami kembangkan. Kami akan maksimalkan penanganan perkara ini, akan kami kembangkan kemungkinan ada tersangka lain, bahkan sampai ke aktor intelektualnya nanti,” kata Dwi.

(dit)