Asyik Dengerin Musik Lewat Headset, Mendadak Mati Ternyata Dicuri

oleh

Pekalongan – Seorang buruh konveksi diamankan petugas kepolisian karena kasus pencurian. Rizal (24) warga Dukuh Tambor Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan itu diamankan usai ketangkap basah mencuri HP.

Aksi pencurian HP dilakukan pelaku terbilang nekat. Bagaimana tidak, pelaku mencuri HP saat korbanya tertidur mendengarkan musik di HP nya melalui headset.

Informasinya, peristiwa tersebut terjadi pada, Selasa (18/12/2018) sekitar pukul 00.30 WIB di rumah korban yakni Agustinus (24)  warga di Dukuh Tambor, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen.

INFO lain :  Kepergok, Caleg di Brebes ini Milih Mundur

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Pekalongan, peristiwa ini berawal saat korban yakni Agustinus,  pulang dari tempat kerjanya langsung tiduran di kasur  yang berada di ruang tengah rumah sambil mendengarkan musik menggunakan headset .

INFO lain :  Butuh Rp15 Miliar untuk Pengadaan Bus Amfibi

“Sekira pukul 00.30 WIB,  ketika Korban belum tertidur lelap tiba-tiba suara musik mati dan kemudian korban melihat ke arah handphone miliknya sudah tidak ada,” kata Iptu Akrom, Rabu (19/12).

Di saat bersamaan itulah, korban  melihat seorang laki -laki yang tidak dikenal berlari ke arah belakang rumah.  Korban langsung mengejar dan berteriak dan minta tolong kepada warga.

Korban mengejar sampai ke Gedung Kesenian,  akan tetapi salah arah dan tidak menemukan pelaku.  Selang beberapa waktu kemudian, korban mendengar bahwa ada teriakan “maling maling”.

INFO lain :  Tahanan di Polres Brebes Nikah di Dalam Sel

Korban lalu mendatangi sumber suara tersebut dan menemukan pelaku sudah ketangkap saudaranya dibantu warga beserta barang bukti HP miliknya.

“Korban langsung laporan ke polisi dan petugas kami langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan tersangka.  Tersangka  dan barangbukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kajen  guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” beber Iptu Akrom.

Mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal  363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun hukuman penjara.

(gan/dit)