Reskrim Polres Rembang Tangkap 2 Maling Traktor Petani

oleh

RembangAparat Satuan Reskrim Polres Rembang mengamankan dua orang terduga pencurian traktor.

Keduanya, Jamasri (57) warga Desa Sirahan Kecamatan Cluwak dan Saiful Anwar (24) warga Desa Sukoharjo Kecamatan Wedarijaksa, Pati.

Mereka ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian traktor milik Munadi (45) warga Desa Padaran RT 4 RW 4 Kecamatan Kota Rembang.

INFO lain :  Pembunuh Ibu Kandung Diduga Stress, Polresta Pekalongan Lanjutkan Penyidikan

Informasinya, pencurian dilakukan mereka di area persawahan milik korban di Desa Pasarbanggi Kecamatan kota Rembang pada tanggal 24 November 2018 lalu.

Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, ia terakhir kali meninggalkan traktor merek Kubota di area persawahan pada 23 November sore.

INFO lain :  Ular Piton Albino Ditangkap Warga Banyumas

Meski sudah melepas slanger dan van belt traktor agar dirasa lebih aman, namun tetap hilang.

Pada Sabtu 24 Nopember 2018 sekira pukul 06.30 WIB saat kembali, korban tidak menemukan traktornya.

Atas kejadian tersebut korban mengakui mengalami kerugian senilai Rp 50 juta.

“Atas laporan korban, kami menyelidiki dan menangkap pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi, Senin (3/12/2018).

Kedua pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

INFO lain :  80 % SD Sudah Lakukan Simulasi Tatap Muka

Polisi menyita barang bukti traktor yang dicuri mereka.edit