Semarang – Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang digugat ke pengadilan atas perkara pemberhentian tarunanya. Gugatan diajukan Muhammad Haidar Yafi Munawar melawan Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Berdasarkan data penelusuran perkara di PTUN Semarang, perkaranya kini memasuki tahap pembuktian.
“Sidang terakhir digelar Selasa (18/9/2018) lalu dengan agenda pembuktian para pihak,” kata seorang pegawai di PTUN Semarang mengungkapkan, Minggu (23/9/2018).
Perkara M Haidar melawan Gubernur Akpol diajukan ke PTUN Semarang 2 Juli 2018 dalam klasifikasi lerkara lain-lain dengan nomor perkara103/G/2018/PTUN.SMG.
“Gugatan atas nama Muhammad Haidar Yafi Munawar melalui kuasa kukumnya melawan Gubernur Akademi Kepolisian Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dalam gugatannya, M Haidar menuntut majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)-Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan. Mengabulkan gugatannya seluruhnya.
“Menyatakan vatal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Akademi Kepolisian Nomor : Kep/65/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian TK. II Angkatan 51 Detasemen Adnyana Yuddhaga a.n Brigdatar Muhammad Haidar Yaafi Munawar No. Ak. 16.016,” sebut M Haidar dalam petitum gugatannya.
PTUN dituntut pula memerintahkan Tergugat mencabut surat Keputusan Gubernur Kep/65/IV/2018 tanggal 5 April 2018 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Taruna Akademi Kepolisian TK. II Angkatan 51 Detasemen Adnyana Yuddhaga a.n Brigdatar Muhammad Haidar Yaafi Munawar No. Ak. 16.016.
Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan kembali Harkat dan Martabat serta kedudukan Penggugat sebagai Taruna Akademi Kepolisian Republik Indonesia.
“Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan Kembali Penggugat sebagai Taruna Akademi Kepolisian TK. II Angkatan 51 Detasemen Adnyana Yuddhaga a.n Brigdatar Muhammad Haidar Yaafi Munawar No. Ak. 16.016,” sebut M Haidar.edi















