Atas duplik terdakwa, majelis hakim akan menentukan sikapnya, menjatuhkan putusannya pada sidang pekan depan.
“Sidang ditunda, Selasa (19/2/2019) beragenda pembacaan putusan,” kata Aloysius.
Moh Fredian Husni dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Moh Fredia Husni dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan,” Rully Trie Prasetyo dan Sri Maryati, JPU dalam amar tuntutannya.
Terdakwa Fredian juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti Rp 4.475.050.000 subsidair 3 tahun dan 8 bulan penjara.
Fredian dinilai bersalah mengambil uang dalam proses perhitungan kas (cash count) yang ada di ATM. Dia memanipulasi data cash count pengisian ATM dengan memasukkan data fiktif antara nominal uang yang diketik dalam sistem dengan nominal uang yang dimasukan dalam cassette ATM.
Dari sebagian uang yang diambil Fredian, diketahui digunakan untuk judi bola online dengan memasang taruhan jumlahnya tidak tentu. Apabila menang maka dia akan mengembalikan uang dari modal kas besar yang telah diinputnya, agar antara uang yang diambil dan dikembalikan sama.
Namun apabila kalah berjudi maka ia akan mengambil uang modal cash count pengisian ATM untuk menutup uang modal teller. Saat melakukan pengisian ATM (cash count), tidak ada uang yang dimasukkan, namun hanya laporan saja.
(far)















