Dengan telah memperoleh cash back berupa uang dan voucher yang telah dicairkan dari penempatan dana PD BKK Pringsurat pada Koperasi Intidana diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf c Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan perusahaan daerah badan kredit kecamatan di Provinsi Jawa Tengah.
“Yang menyatakan, Direksi dilarang mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada PD BKK atau perkumpulan lain dalam lapangan usaha yang bertujuan mencari laba,” lanjutnya.
(far)














