Proyek pengadaan yang menelan biaya miliaran rupiah itu diduga terdapat unsur tindak pidana korupsi. Sejumlah pejabat terkait pelaksana proyek dari tim teknis proyek bagian sarpras SMP, PPK, pokja ULP dan tim anggaran daerah serta pihak terkait dijadikan saksi.
Sesuai dokumen nomor 027/04/5.51/ULP tgl, 17 Nopember 2016 proyek senilai Rp 6 miliar tersebut terdapat 30 paket mading elektronik untuk 30 SMP se kabupaten kendal. Dengan kuantitas barang berupa papan informasi, digital interaktif 4,3 inci dan 32 inci, tablet windows PC 10 inci, perangkat jaringan, portal software manajemen, konten digital, atlas digital, animasi pengenalan profesi dan polling untuk siswa kemudian juga portal saftware manajemen konten digital, dan jadwal mengajar untuk guru.
Dugaan korupsi terjadi karena paket pekerjaan itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan atau dimarkup.Informasinya proyek pengadaan mading sebagai pemenang tender dan pelaksananya adalah CV Karya Bangun Sejati dari Cilengci, Kabupaten Bandung.
Muryono sebelumnya diduga kuat terlibat korupsi proyek pengerjaan dan pengadaan alat praktik peraga Sekolah Dasar pada Disdik Kendal 2012 dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar. Dalam kasus itu telah dipidana, mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Suciptono MPd, Kepala SMKN 5 Kabupaten Kendal yang juga ketua panitia pengadaan; Drs Sudar Yasrodji, Guru SMKN 2 Kendal juga sekretaris pengadaan; Agus Winoto.
(far)















