Resmob Polres Magelang Tangkap Begal

oleh

Magelang – Tim Resmob Polres Magelang mengamankan seorang pemuda berinisial AFR (22), warga Desa Gandusari, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. 

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.  Korbannya, Nova Ratnasari (23) warga Dusun Besaran, Desa Banjarejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto menjelaskan, pembegalan terjadi, Sabtu 3 Januari 2019 sekitar pukul 20.30 WIB lalu. 

“Ketika itu korban hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Vario,” katanya, Sabtu (9/2/2019).

INFO lain :  Gelar Operasi Mantap Brata Candi 2018, Ikrar Bersama Netralitas Pemilu Diucapkan

Sesampainya di jalan raya Dusun Besaran, Kaliangkrik, pelaku langsung mempepet kendaraan korban dan mengakibatkannya terjatuh. Korban yang jatuh, langsung dipukuli pelaku. Ia lantas mengambil tas milik korban.

Di dalam tas berisi uang Rp 800 ribu dan sebuah handphone merek Samsung. Setelah puas menghajar dan mengambil barang korban, pelaku kabur.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor kepada pihak Polsek Kaliangkrik. Korban diperkirakan mengalami kerugian material sebesar Rp 3.300.000. 

INFO lain :  Pelaku Prostitusi Anak Dijerat Jaksa dengan Pasal Berlapis

Atas kejadian itu, polisi menyelidiki dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Resmob Polres Magelang bersama Kanit Reskrim Polsek Kaliangkrik berhasil membekuk pelaku di rumahnya,” katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan tindak curas sebanyak 4 kali. Di antaranya, curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (Wates, Kota Magelang) dengan hasil kalung. 

INFO lain :  Perajin Terus Berinovasi dan Rambah Pasar Digital

Curas jambret di jalan raya Magelang-Semarang (dekat pom bensin Sambung) dengan hasil kalung. Curas jambret di jalan raya salamkanci bandongan dengan hasil tas berisi uang, dan curat di kos-kosan daerah Mertoyudan, dengan hasil tas berisi uang.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun” pungkas Eko.

(dit)