Pekalongan – Kasus perjudian di wilayah Sragi, Kabupaten Pekalongan diungkap kepolisian. Anggota Polsek Sragi Polres Pekalongan melakukan pengrebekan arena perjudian di sebuah kebun di Dukuh Boyowati Desa Boyoteluk Kecamatan Siwalan Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, tempat itu biasa digunakan sebagai lokasi perjudian. Penggerebekan terjadi, Jum’at (8/2/2019) sore.
“Penggrebekan dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktifitas para pelaku perjudian tersebut,” kata dia.
Dari laporan masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Saat menggerebek polisi menjumpai enam orang tengah asyik duduk berjudi memegang kartu remi dengan uang taruhan.
Dari 6 orang petugas hanya berhasil menangkap 3 orang pelaku, sementara ketiga lainnya berhasil melarikan diri. Polisi lalu membawa ketiga pelaku yang tertangkap tersebut ke Polsek Sragi berikut barang buktinya untuk penyidikan lebih lanjut.
Ketiga orang pelaku yang ditangkap diantaranya Rokhani 50 tahun, Rasamad 60 tahun dan Tarkhim 50 tahun. Sedangkan untuk ketiga pelaku yang lain yang berhasil kabur dan melarikan diri (DPO) diantaranya Muthalib 30 tahun, Mugi 40 tahun dan Riyanto 49 tahun.
Barang bukti di lokasi perjudian diantaranya uang tunai Rp 300 ribu sebagai uang taruhan, tiga set kartu remi dan selembar karung sambungan berukuran yang dijadikan alas duduk.
(dit)
















