Pekalongan – Kasus dugaan penggelapan mobil rental menyeret Afdlol warga Banyuurip Ageng Pekalongan. Dia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian dan harus mendekam di jeruji besi Mapolres Pekalongan Kota Polda Jateng atas kasus itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat tersangka Afdlol yang datang ke rumah Irawan Budi Wibowo (47) warga jalan Setia Budi Kelurahan Podosugih Kecamatan Pekalolongan Barat Kota Pekalongan pada 29 November 2018.
Kepada Irawan, Afdlol bermaksud meminjam mobil atau sewa untuk jangka waktu 4 hari dengan harga perharinya sebesar Rp 300 ribu.
Tersangka Afdlol awalnya membayar korban sebesar Rp 1,2 juta untuk merental mobil 4 hari. Namun setelah jatuh tempo, Irawan mendatangi tersangka di rumahnya untuk menagih. Kepadanya ia dibayar Rp 2 juta untuk waktu perpanjangan 1 minggu.
“Usai perpanjangan berakhir, korban telepon tersangka dan dapat jawaban diperpanjang lagi. Terangka kembali mentransfer Rp 1,5 juta. Berikutnya sama ketika diminta lagi, Afdlol meminta perpanjangan lagi selama 5 hari dan langsung transfer Rp1,5 juta,” ungkap Wakapolres Pekalongan Kota Kompol I Waya Tudy Subawa, Sabtu (9/2/2019).
Korban sendiri selama menyewakan mobil kepada tersangka sudah mendapatkan Rp 6,2 juta rupiah. Namun setelah 19 Desember, tersangka sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Bingung mobilnya tak jelas keberadaannya, Irawan akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polres Pekalongan Kota. Tak butuh waktu lama jajaran Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk tersangka.
“Dijetahui mobil Xenia G 9347 PA milik korban telah digadaikan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHP ,” pungkas Wakapolres.
(dit)
















