Pemalang – Aparat Polsek Petarukan Polres Pemalang giat melaksanakan kegiatan razia, kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran penjual miras di wilayah hukum Polsek Petarukan.
Razia intens digelar dalam rangka menjelang hari natal dan tahun baru 2019, Selasa (27/11/2018).
Operasi Pekat dipimpin Wakapolsek Petarukan Iptu Totok Purwantoro didampingi Kanit Sabhara Aiptu Edi Catur Widodo.
Bersama tiga orang anggota, operasi digelar dengan sasaran sejumlah warung-warung yang diindikasikan menjual miras.
Dalam giatnya, petugas mengamankan seorang penjual miras dengan inisial TKM, 65 tahun di Desa Karagasem Kecamatan Petarukan. TKM diketahui kedapatan menjual miras di warung makan miliknya.
“Berdasarkan Informasi dari masyarakat Desa Karangasem, ada warga setempat yang menyediakan miras di warung makannya,” jelas Iptu Totok Purwantoro.
Petugas Polsek Petarukan yang menindaklanjuti akhirnya melakukan penggledahan, penyitaan, dan pembinaan pada pelaku penjual miras. Hasilnya, warung tersebut terbukti menyediakan miras.
“Ditemukan tiga botol minuman brangkal/gemayun,” jelasnya.
Atas tangkapannya itu, pelaku TKM lalu diamankan ke Polsek Petarukan untuk membuat surat pernyataan agar tidak menjual lagi.edit
















