Banding, Vonis Penebang Sono Keling Hotel Sky Garden Gombel Jadi 7 5 Bulan Penjara

oleh

Pelaksanaannya, terdakwa Susilo memanfaatkan tumbuhan Sono Keling yang tumbuh di kawasan bekas Sky Hotel Gombel Lama untuk dimanfaatkan sebagai uang operasional pengelolaannya. Kepada tiga terdakwa lain, Susilo memerintahkan penebagang pohon Sono Keling. Hasilnya akan dipergunakan biaya operasional pengelolaan kawasan.

INFO lain :  Kejari Purbalingga Usut Dugaan Korupsi APBD Bermodus Laporan Fiktif

Dengan peralatan potong berupa mesin potong, truk penebangan dilakukannya bersama sejumlah tukang tebang. Lewat Bambang Joko Supriyanto, terdakwa Soemarno menjual kayu dan terjual Rp 22,7 juta. Uang itu lalu diberikan ke Susilo setelah dikurangi ongkos total Rp 5 juta. Penebangan sempat dihentikan petugas trantib Kelurahan Tinjomoyo.

(far)