Pabrik Rokok PT Gentong Gotri Bangkrut, 121 Buruh Gugat ke PHI Semarang

oleh

Semarang – Buruh PT Gentong Gotri, pabrik rokok tertua di Semarang kini membawa masalah hak pesangonnya ke ranah hukum setelah sekian lama menunggu tanpa kepastian.

Sebanyak 121 buruh mengajukan gugatan ke ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Gugatan dilimpahkan ke pengadilan Selasa, 29 Januari 2019 dalam perkara nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg,” kata seorang pegawai PHI pada PN Semarang mengungkapkan, Kamis (31/1/2019).

Gugatan diajukan buruh melalui tim kuasa hukumnya, Agus Khanif dan Rosyid Saddam, advokat berkantor di Bandungsari, Tambangan, Mijen, Kota Semarang.

“Gugatan diajukan terkait perselisihan hak dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Gugatan diajukan terhadap PT Gentong Gotri di Jalan Gebang Anom Raya nomor 18 Semarang,” kata dia.

Informasi yang dihimpun di PHI Semarang menyebutkan, 121 buruh itu merupakan pegawai tetap dengan rata-rata sudah bekerja selama 11 sampai 42 tahun lebih. Mereka bekerja dengan upah terakhir sebesar Rp 2.310.085.

Penggugat mengaku sudah tidak mendapakan upah sejak April 2016 dengan alasan kondisi keuangan perusahaan yang sulit. Bahwa akibat dari kondisi keungan perusahaan yang sulit menyebabkan volume pekerja berkurang tiap harinya sampai puncaknya 2018.

INFO lain :  Tunggakan Pengembalian UP Korupsi di Jateng Masih Tinggi

Akibat kondisi perusahaan yang tak menentu, para pekerja atau buruh dengan status borongan mendapat uang tunggu Rp 18 .225. Hal itu diperoleh setelah terlebih dahulu mengisi prestasi pada hari yang bersangkutan. Apabila tidak hadir tidak mendapat uang tunggu tersebut.

Begitu pula apabila ada pekerjaan yang harus di selesaikan maka tidak mendapat uang tersebut tetapi mendapat upah yang jumlahnya tidak memadai dengan kebutuhan ataupun kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

Karena kondisi perusahaan yang di ambang kebangkrutan, para buruh mengalami nasib yang tidak menentu kejelasanya, baik hak gaji ataupun pekerjaan dan penghidupan yang layak. Padahal sudah menjadi kewajibapan perusahaan untuk memenuhi hak-hak perusahaan sebagai mana di ataur dalam undang undang.

Atas ondisi perusahaan yang sudah tidak menentu sebagian pekerja terpaksa mencari pekerjaan sampingan untuk sekedar memenuhi kebutuhan kehidupan.

INFO lain :  Terima Gratifikasi dari Rekanan Proyek di Klaten, Kadis PU dan ESDM Diganjar 20 Bulan Penjara

Atas masalah hubungan industrial itu, buruh telah mengadukan permasalahan tersebut ke melalui pengurus Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Semarang.

Mediasi digelar di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Semarang antara buruh dengan perwakilan perusahaa. Hasilnya belum menemui kesepakatan penyelesaian perselisihan.

Karena tidak menemui kesepakatan, mediator hubungan industrial pada Disnakertrans Kota Semarang telah mengeluarkan anjuran tertulis nomor 567/3308/2018 pada tanggal 20 juli 2018. Dalam suratnya, Disnaker menganjurkan agar PT Gentong Gotri memberikan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan pengantian hak kepada para pekerja.

PT Gentong Gotri juga diminta memberikan upah selama proses penyelesaian perselisihan hubugan industrial.

Atas anjuran mediator hubungan industrial Disnakertrans Kota Semarang telah menjawab melalui pengurus FSPMI Kota SemarangNomor 18/B/Ogan/SPAI/FSPMI /VIII/2018. Pada ntinya menerima atas anjuran dari mediator Disnakertrans Kota Semarang.

Pada 31 juli 2018 mediator mengeluarkan risalah penyelesaian hubungan industrial antara para pengugat dengan perusahaan. Dinyatakan, perselisihan hubungan industrial antara PT Gentong Gotri dengan para pekerja disebabkan kondisi keungan yang semakin tidak sehat. Imbasnya terjadi keterlambatan upah dan hak hak pekerja lainya.

INFO lain :  Kasus Dana Desa Tergo Kudus, Polisi Periksa 40 Saksi

Perusahaan disebut pernah berjanji dan akan memenuhi atau menyangupi memberikan hak hak pekerja, tetapi tidak mempunyai uang tunai. Sehingga tuntutan para pekerja dipenuhi menunggu terjualnya aset perusahaan.

Demi memberikan jaminan putusan dapat dilaksanakan jika tuntutan para buruh dikabulkan, mereka meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas rumah dan bangunan milik PT Gentong Gotri SHM 1012 atas nama Kasti.

Dalam gugatannya, 121 buruh itu menuntut pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya. Menetapkan hubungan kerja antara buruh dengan perusahaan putus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Para Penggugat, sebesar Rp 5.177.714.618,” kata mereka dalam gugatannya.

(far)