Banding, Vonis Penebang Sono Keling Hotel Sky Garden Gombel Jadi 7 5 Bulan Penjara

oleh

Pada 1982, PT IM mendapatkan Kredit Promise dari Bank Exim Cabang Semarang tanpa jaminan sekitar Rp 10 miliar. PT IM tak mampu membayar dan menyerahkan dua SHGB itu. Pada 1998 sendiri terjadi merger antara Bank Exim dan bank lain selanjutnya menjadi Bank Mandiri. Penyerahan dua SHGB sendiri tidak termasuk dalam aktiva Bank Mandiri. Hal itu baru diketahui setelah terjadi gugatan dari alm Hadi Putranto (Ketua Dana Pensiun Bank Exim) yang merasa hutang PT IM sudah dilunasi Dana Pensiun tersebut.

Ada Sengketa Perdata

Pada 2011 terjadi gugatan antara Bank Mandiri dengan Dana Pensiun Bank Esim, dikarenakan PT IM mempunyai kepentingan atas obyek gugatan, selanjutnya melakukan intervensi. Dalam Penetapan Nomor : 345/Pdt.G/2011/Pn.Smg tanggal 4 September 2012 dinyatakan.

Mengabulkan permohonan Sita Jaminan dari Kuasa Penggungat Intervensi PT IM. Memerintahkan Pengadilan Negeri Semarang melaksanakan Conservatoir Beslag terhadap obyek sengketa dua SHG itu.
Penetapan telah dilaksanakan pada 6 September 2012 , sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan No. 345/Pdt.G/2011/Pn.Smg tanggal 4 September 2012. Gugatan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan menghukum PT IM membayar ke PT Bank Mandiri Rp 30 miliar. Disepakati pula, jika PT IM mematuhi putusan akan meendapat kembali dua SHGB.

INFO lain :  Kasus Dugaan Pemotongan Insentif Nakes RSUD Kudus Diselidiki Polda Jateng

Pembayaran sendiri masih negosiasi. PT IM sendiri telah melakukan langkah- langkah menghidupkan kembali SHGB No. 106 dan 107. Diantaranya membayar Rp 10 miliar ke Bank Mandiri pada 27 Desember 2016 (selembat slip transfer, penerima Loan Collection II Departement No. Rek. 0700005476416 di Bank Mandiri, pengirim atas nama Sutrisno Bachir alamat Jakarta No. Rek. 0700096008813).

INFO lain :  Pasar Johar Semarang Tuntas di 2019

Sejak akhir 2017 sampai kini, PT IM sendiri diketahui masih memproses pembaharuan status SHGB No. 106 dan 107 karena telah berakhir pada tanggal 19 Januari 2013.

Perolehan HGB No. 107 atasnama PT Ika Muda muncul berdasarkan permohonan hak atas Tanah Negara dari sebagian tanah bekas SHGB No. 40 , bekas Eigendom Verponding Nomor : 5825, bekas tanah Eigendom Verponding No. 5826.

Terhadap kedua bidang tanah tersebut di atas tidak terdapat data bahwa perolehannya berasal dari tanah bekas Eigendom No. 418 an. KGPH Soetojo Jarjonagoro alias Pangeran Kusen.

INFO lain :  10.600 "Mata" Awasi Kota Semarang Secara Daring Selama 24 Jam

SHGB Telah Habis Masa Berlaku

Susilo Marwoto kepada tiga terdakwa lainnya menyebut SHGB milik PT IM telah habis masa berlakunya. Atas bidang tanah itu disebutnya akan kembali ke Pangeran Puger selaku pemilik Verponding Eigendom.

Kepada mereka, jika nantinya dua bidang tanah itu laku terjual, tiga terdakwa lain mendapat bagian 30 persen. Atas hal itu, terdakwa Susilo Marwoto menugasi ketiganya sesuai surat Tugas Pengelolaan / Pengawasan Kawasan Nomor : 01/tgsPP/IV/2017 tanggal 12 April 2017.