Semarang – Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap Khayub Muhammad Lutfi, pengusaha di Kebumen. Terdakwa perkara dugaan suap itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap Bupati Nonaktif Yahya Fuad. Suap diberikan ke bupati agar Khayub dan teman-temannya memperoleh proyek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khayub Muhammad Lutfi dengan pidana dua tahun penjara. Denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan. Serta menjatuhkan pidana tambahan, pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung setelah terdakwa menyelesaikan masa hukumannya,” kata Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Agoes Prijadi sebagai hakim anggota pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (8/8/2018).
Hakim menyatakan terdakwa Khayub bersalah sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Atas putusan itu, terdakwa Khayub langsung menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir.
“Saya menerima Yang Mulia,” kata Khayub usai berkonsultasi dengan pengacaranya.
Vonis majelis diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Khayub dipidana 3 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Khayub dinilai bersalah memberikan suap sekitar Rp 4,9 miliar kepada Yahya Fuad. Pemberian tersebut bertujuan agar terdakwa memperoleh pekerjaan di kabupaten tersebut yang dibiayai oleh APBD.
Suap diberikan kepada Mohammad Yahya Fuad (Bupati Kebumen Periode 2016 – 2021) melalui Barli Halim, Adi Pandoyo dan Hojin Ansori. Suap diberikan agar M Yahya Fuad memberikan proyek-proyek bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016 kepada Khayub dan teman-temannya.
Suap bermula Maret 2016 saat PT Karya Adi Kencana (KAK) milik Khayub mengikuti lelang proyek pembangunan RSUD Prembun Type C. Seminggu sebelum penetapan pemenangnya, Khayub didatangi Barli Halim yang ditugasi M Yahya Fuad menarik uang ijon atau fee proyek 5 persen jika PT Karya KAK ingin dimenangkan.
“Atas permintaan Khayub menyanggupi memberi Rp 1 miliar. PT KAK ditetapkan pemenang dan Khayub memberi Rp 1 miliar,” kata Antonius Widijantono.
Usai lelang RSUD Prembun, Khayub tak pernah lagi menang proyek di Kebumen sehingga terjadi keributan antara Khayub dengan timses bupati.
Meredakan itu, Adi Pandoyo menginisiasi pertemuan antara Khayub, Hojin, Budi Suryanto dan Teguh Kristiyanto di Hotel Indoluxe Jalan Palagan Tentara Pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta. Disepamati, bersama-sama akan mengerjakan proyek-proyek di Kebumen.
Juli kemudian, Khayub juga bertemu dengan M Yahya Fuad dan AdiPandoyo di Hotel Ambarukmo Jogja. Yahya Fuad menyampaikan Kebumen akan mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016 sekitar Rp 100 miliar.
Dana itu akan dibagi-bagi salah satunya kepada Khayub mendapat plotting jatah proyek Rp 36 miliar. Yahya Fuad meminta kompensasi agar Khayub memberi uang ijon atau fee 7 persen. Fee nantinya diserahkan melalui Adi Pandoyo. Atas permintaan tersebut Khayub menyetujuinya.
Yahya Fuad juga menyampaikan ke Khayub dirinya akan membagi plotting jatah proyek ke PT Trada Group, Hojin, Muji Hartono alias 3bung dengan kompensasi 7 persen.
Memenuhi permintaan itu, Khayub mengumpulkan uang dari teman-teman pengusaha. Budi Suryanto Rp 600 juta, Susilanto Rp 220 juta, Lukman Zein Rp 250 juta dan dia sendjri R0 1,430 miliar. Total terkumpul Rp 2,5 miliar.
Uang itu lalu diberikan ke Fuad lewat Adi Pandoyo bertahap. Pertama, Agustus 2016 bertempat di rumah Adi Pandoyo di Gg. Kenanga No 10 R.1 Rw.3 Kabupaten Kebumen Rp 1 miliar. Kedua di rumah Khayub di Desa Karangpoh, Pejagoan, Kebumen Rp 1,5 miliar.
September 2016 Hojin daan Muji Hartono menemui Khayub dan menawarkan jatah proyeknya Rp 18 miliar dikerjakannya dengan fee 7 persen. Khayub menyetujuinya. Dia lalu menawarkan paket-paket proyek tersebut dan mengumpulkan uang ijon dari Sulchan Mustofa Rp 500 juta, Arif Ainuddin Rp 720 juta, Henry Christanto alias Tingsun Rp 400 juta. Seluruhnya Rp 1,620 miliar.
Dari jumlah itu, Khayub menyerahkan Rp 1,480 miliar ke Hojin di rumahnya Jalan Cincin Kota No 19 Kecamatan Karang Sari. Oleh Yahya Fuad, Hojin diminta menyimpannya.edit















