Terdakwa Korupsi PD Purbalingga Ventura Palsukan Pembukuan Keuangan

oleh

Sementara Krisnu Bangkit Winar tidak dapat mempertangung jawabkan uang Rp 122.255.000 yang merupakan penggunaan uang riilnya dan potensi kerugian Rp 162.033.333. Akibat pembukuan fiktif, total yang harus dipertanggung jawabkannya Rp 284.288.333.

Perbuatan terdakwa Nova Aris bersama Anik Widya dan Krisnu Bangkit Winar mengakibatkan kerugian keuangan PD Purbalingga Ventura Rp 1.710.138.500. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/001.KHS/2017.R tanggal 05 Januari 2017 yang dibuat Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga. Serta menambah kekayaan Nova Aris Rp 560.446.000.

“Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1)  jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.

INFO lain :  11 Remaja di Semarang Diciduk Polisi saat Tawur Sarung
INFO lain :  Walikota Semarang Digugat Rp 17 Miliar, Proyek Peningkatan Kualitas Daya Listrik Lampu Penerangan Jalan Umum Tahun 2007

(far)