Tegal – Petugas Polsek dan Koramil Kecamatan Bojong bersama perangkat desa di Desa Rembul Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal menggelar mediasi atas masalah tuduhan perselingkuhan oleh warganya.
Sejumlah warganya melaporkan adanya aksi perselingkungan. Dugaan itu muncul dari SMS yang terkirim dan diterima salah satu pihak.
Mediasi digelar di Balai Desa Rembul Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Selasa (17/4/2018). Mediasi terkait masalah tuduhan perselingkuhan antar tetangga yang terjadi di Desa Rembul Kecamatan Bojong.
Hadir dalam mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Rembul Bripka Agus H, Babinsa Desa Rembul Serda sutyasmo, Kepala Desa Rembul, Kepala Desa Gambuhan Kabupaten Pemalang, Perangkat Desa Rembul serta warga Desa Gambuhan Kabupaten Pemalang.
Bhabinkamtibmas Desa Rembul Bripka Agus H mengatakan, mediasi digelar atas tuduhan perselingkuhan karena adanya salah paham tentang pesan SMS.
“Kemudian mengadu ke Kepala Desa Rembul dan selanjutnya Kepala Desa Rembul menanggapi laporan dari warganya dengan cara mengumpul kedua belah pihak untuk di mediasi dan diselesaikan,” kata dia.
Dari hasil mediasi tersebut kedua belah pihak warga yang dituduh mengaku tidak pernah berselingkuh. Meyakinkan hal itu, keduanya diambil sumpah di hadapan para saksi dan keluarga.
“Selanjutnya kedua belah pihak menganggap permasalahan tersebut tidak ada dan dianggap telah selesai,” lanjutnya. (edi)
















