Dua Petinggi Bank Swasta di Cilacap Gelapkan Uang Nasabah Rp29 Miliar

oleh
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat memberikan keterangan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan uang nasabah yang menjerat dua petinggi salah satu bank swasta di Cilacap, Senin (28/1/2019).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat memberikan keterangan kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan uang nasabah yang menjerat dua petinggi salah satu bank swasta di Cilacap, Senin (28/1/2019).

Cilacap-Aparat kepolisian Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan yang dilakukan oleh pimpinan salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah setempat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua karyawan bank swasta. Keduanya diduga telah menggelapkan uang nasabah mencapai Rp 29 miliar. Modusnya, kedua pelaku memalsukan dokumen para nasabah.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengungkapkan dalam kasus ini, pelaku berjumlah 2 orang yaitu J yang merupakan kepala cabang dan H sebagai direktur utama salah satu bank swasta di Kabupaten Cilacap. Menurut dia, kedua pelaku dilakukan proses hukum setelah dilakukan peyelidikan dan penyidikan diduga telah melakukan kredit fiktif dengan anggunan surat berharga milik masyarakat yang sudah dianggunkan di bank sehingga bank perkreditan tersebut mengalami kerugian 29 Milliar Rupiah.

“Modus yang digunakan adalah memalsukan dokumen pengajuan kredit fiktif atau kredit topengan pada suaty perusahaan jasa keuangan sehingga masyarata dan perusahaan dirugikan sejumlah Rp29 Milliar. Pelaku menggunakan sertifikat ataupun struk pencairan kredit dan BPKB milik masyarakat yang diagunkan di bank swasta,” terang Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto dalam press release di Mapolres Cilacap, Senin (28/1/2019).

INFO lain :  237 Hewan Ternak Terindikasi Terinfeksi PMK

Kapolres menjelaskan lebih lanjut, oleh pelaku dibuat seakan-akan masyarakat membuat kredit untuk pengambilan uang. Menurut dia, kedua pelaku yang diamankan karena telah memalsukan dokumen, termasuk penggelapan. Keduanya merupakan pimpinan dan kepala cabang BPR yang ada di Kabupaten Cilacap dengan inisial JK sebagai kepala cabang dan HS sebagai direktur.

Menurut dia, kedua pelaku yang diamankan karena telah memalsukan dokumen, termasuk penggelapan. Keduanya merupakan pimpinan dan kepala cabang BPR yang ada di Kabupaten Cilacap dengan inisial JK sebagai kepala cabang dan HS sebagai direktur.

INFO lain :  Ribuan Liter Ciu Dimusnahkan di Sragen

“Yang bersangkutan merupakan kepala cabang dan direktur,” ucapnya.

Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan dari perusahaan dan masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan telah melakukan laporan kredit fiktif dengan mengagunkan surat- surat berharga milik masyarakat yang telah dianggunan di bank tersebut.

“Awalnya ada laporan dari perusahaan dimana ada kerugian dari pihak perusahaan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian setelah kita lakukan penyelidikan bersama pihak perusahaan dan itu terjadi sejak tahun 2013 sampai dengan 2016,” terang dia.

Selanjutnya, kata AKBP Djoko Julianto, pada tahun 2017 oleh perusahaan dilaporkan kepihak kepolisian dan dalam kurun waktu satu tahun bisa mengambil semua surat-surat berharga termasuk mengaudit semua kerugian perusahaan yang dilakukan oleh para palaku.

INFO lain :  Kepepet Belikan ingin Sepatu Anak, Slamet Nekat Bobol Kotak Amal Masjid

“Sertifikat dari masyarakat yang selama ini memang dianggunkan ke pihak bank swasta tersebut, kemudian oleh oknum kepala cabang dan direktur diambil untuk mengambil kredit fiktif, jadi keuntungannya untuk pribadi,” kata dia.

Saat ini pihaknya akan terus melakukan penyelidikan berkaitan dengan pencucian uang. Polisi akan menyita semua harta yang ada dan berasal dari kegiatan tindak pidana ini. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti 176 berkas kredit, 31 sertifikat dan 10 BPKB dan 149 slip pencairan kredit.

“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” pungkas dia.(tbr)