Bawaslu, KPU dan Disdukcapil Gelar Rekam E-KTP di Lapas

oleh

Tegal – Bawaslu, KPU dan Disdukcapil Kota Tegal, Jawa Tengah melakukan perekaman E- KTP terhadap warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Tegal, Sabtu (19/1/2019).

Komisioner KPU Kota Tegal, H Thomas Budiono menyampaikan, perekaman E-KTP terhadap warga binaan di Lapas sebagai upaya melayani pemilih, terutama warga di Lapas. Diharapkan mereka bisa menggunakan haknya dalam Pemilu 2019 nanti.

Data dari Disudukcapil ada 26 warga binaan yang harus melakukan perekaman e-KTP. Namun, berdasarkan seleksi, hanya ada 6-8 yang belum perekaman yang lain ada berbagai alasan sudah melakukan perekaman. Sedangkan yang sudah melakukan perekaman dibuatkan keterangan sebagai bukti warga.

Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto disela kegiatan menambahkan, Bawaslu melindungi hak pilih warga binaan di Lapas, sepanjang tidak ada putusan tambahan yang menyatakan mencabut hak pilih napi masih memiliki hak pilih.

“Bawaslu bekerjasama dengan Disdukcapil dan KPU melakukan perekaman,” kata Akbar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kalapas Kelas IIB Kota Tegal, Sambiyono, BC,IP, SH, Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto didampingi Wiwoho Kertato dan Nur Baeni, Komisioner KPU Kota Tegal, H Thomas Budiono didampingi Siti Mudrika dan Arisandi Kurniawan, Sekretaris KPU Kota Tegal, Soni Sontani dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Nasrudin Khusnul Huluk.

Kegiatan Perekaman KTP Elektronik yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Distukcapil dan KPU Kota Tegal dilaksanakan dalam rangka Penyusunan DPT dan DPK Pemilu Tahun 2019. Surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/539/Dukcapil tanggal 10 Januari 2019 Perihal Gerakan Nasional Jemput Bola Serentak KTP-El di Lapas/Rutan.

(nin)